Apa perbedaan antara Kepailitan dan Wanprestasi ?

Apa beda kepailitan dengan wanprestasi meskipun sama punya dua kreditur yang salah satunya jatuh tempo ? Dan kapan orang dapat mengajukan kepailitan dan kapan wanprestasi ?

Kepailitan, menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), kepailitan adalah:
“…sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini“

Permohonan pernyataan pailit ini diajukan kepada Pengadilan Niaga. Setelah adanya putusan yang menyatakan jatuhnya pailit, maka debitur kehilangan haknya untuk melakukan penguasaan dan pengurusan terhadap harta kekayaannya (pasal 24 ayat [1] UU Kepailitan). Selanjutnya pengurusan harta kekayaan debitur pailit dan pemberesan segala utangnya akan dilakukan oleh seorang Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan (pasal 26 ayat [1] UU Kepailitan).

Jadi, dalam kepailitan, tidak hanya utang pemohon saja yang akan dibayarkan, melainkan seluruh utang-utang orang yang dinyatakan pailit tersebut, kepada semua pihak. Pembayaran utang tersebut dibedakan berdasarkan jenis piutangnya, yaitu apakah ia termasuk utang yang dijamin dengan jaminan kebendaan, ataukah utang yang diistimewakan, atau utang biasa.

Sedangkan wanprestasi, adalah suatu keadaan di mana salah satu pihak dinyatakan lalai memenuhi kewajibannya untuk melakukan suatu prestasi sebagaimana diperjanjikan. Wanprestasi ini dapat berupa:
a. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
c. melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

Dalam wanprestasi, tidak diharuskan adanya minimal dua orang kreditor. Satu orang kreditor saja sudah cukup untuk mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan antara lain bahwa kapan seseorang mengajukan permohonan pernyataan kepailitan dan kapan seseorang mengajukan gugatan wanprestasi tentu bergantung pada keadaannya dan keyakinannya. Apabila ia yakin bahwa harta debiturnya mencukupi untuk melunasi piutang kreditur-krediturnya, dan bahwa piutangnya dapat dibuktikan dengan mudah, maka bisa jadi ia akan mengajukan permohonan pernyataan pailit saja. Namun apabila ia tidak yakin bahwa piutangnya tersebut dapat dibuktikan dengan mudah, maka kemungkinan dia akan mengajukan gugatan wanprestasi.

sumber: hukumonline.com