Apa perbedaan antara Hukum Adat dan Antropologi Hukum?

Antropologi Hukum

Pendekatan-pendekatan dan metode-metode yang sekarang digunakan dalam Antropologi Hukum, juga telah menjadi tradisi dalam ilmu hukum adat. Bahkan sudah jauh-jauh hari Ter Haar menggunakan istilah etnologi hukum, sehingga dapatlah diterima bahwa bidang yang ditelaah oleh Antropologi Hukum dengan hukum adat, untuk bagian besar banyak persamaannya. Bahan-bahan hukum adat dapat dimanfaatkan dalam pengembangan Antropologi Hukum di Indonesia, demikian sebaliknya metode-metode penelitian dalam Antropologi Hukum juga dapat bermanfaat bagi hukum adat itu sendiri.

Perbedaannya, dalam hukum adat yang diutamakan adalah identifikasi dari adat yang mempunyai konsekuensi hukum. SedangkanAntropologi Hukum, disamping mempelajari norma hukum juga ditelaah berbagai jenis pedoman perilaku serta hubungan di antara aneka norma itu dengan nilai-nilai budaya yang dianut dalam suatu masyarakat. Jadi dapat dikatakan bahwa wawasan Antropologi Hukum lebih luas karena tidak hanya memperhatikan hukum di Indonesia, tetapi juga bersifat komparatif sehingga hukum ditinjau sebagai gejala yang bersifat lintas budaya.
Perbedaaan antara antropologi hukum dengan hukum adat dapat dilihat pada tabel berikut ini :
image

Dari tabel diatas terlihat bahwa obyek Antropologi Hukum adalah perilaku hukum dari manusia, sedangkan sasarannya adalah norma-norma hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat. Selanjutnya pendekatan yang dipakai Antropologi Hukum adalah holistik, dari kata whole, artinya dalam mempelajari sesuatu akan dilihat secara keseluruhan. Meminjam teori sistem, hukum hanyalah entitas sub sistem yang dipengaruhi dan mempengaruhi oleh sub-sub sistem yang lain, misalnya sub sistem ekonomi, sub sistem politik, sub sistem sosial dan lain sebagainya. Kemudian dilihat dari sifat penelitian, pada Antropologi Hukum lebih menitikberatkan pada penelitian lapangan (field research) dari pada studi pustaka. Sebaliknya hukum adat, lebih mengutamakan studi pustaka dan dokumen dari pada penelitian lapangan.