Apa peran sub-sistem pada pemerintahan daerah ?

pemerintahan daerah

Jika pemerintahan daerah merupakan suatu sistem, bagaimanakah peran subsistem - subsistem pemerintahan daerah terhadap sistem pemerintahan daerah secara keseluruhan ?

Pada dasarnya subsistem-subsistem, atau yang biasa disebut dinas atau badan di pemerintahan daerah, merupakan kepanjangan tangan dari peran pemerintahan daerah, yang dikomandani oleh pimpinan daerah.

Hal ini sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemerintahan daerah wajib menjalankan strategi nasional yang sudah ditentukan oleh Pemerintah pusat, dengan melihat kondisi dan potensi di daerah tersebut. Sehingga, dapat dikatakan, pemerintahan daerah merupakan kepanjangan tangan dari pemerintahan pusat.

Seperti didalam teori organisasi, dalam hal ini adalah sistem birokrasi, setiap badan atau dinas yang dibentuk melalui perda mempunyai fungsi khusus dibidangnya. Misalnya dinas pendidikan, dinas ini bertanggungjawab terhadap kemajuan pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan menengah atas.

Dari penjelasan diatas, peran subsistem-subsistem yang ada di pemerintahan daerah menjadi sangat strategis, karena selain berperan sebagai bagian dari administrasi, tetapi juga berperan sebagai eksekutor strategi, taktik dan kebijakan pimpinan diatasnya. Dari sini terlihat bahwa peran kepala daerah lebih berperan dalam strategi dan koordinasi dinas-dinas dibawahnya.

Merupakan kesalahan yang besar, dan ini sering terlihat didalam sistem pemerintahan kita, bahwa kepala daerah lebih mengurusi administrasi dan teknis dibandingkan memikirkan strategi yang digunakan untuk memajukan daerahnya.