Apa saja Fungsi yang dimiliki oleh World Trade Organization?

WTO

World Trade Organization (WTO) merupakan satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional. Terbentuk sejak tahun 1995, WTO berjalan berdasarkan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan dan disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui parlemen.

Apa peran dari World Trade Organization?

Organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization atau WTO) merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota.

Tujuan utamanya adalah membantu para produsen barang dan jasa, eksportir, importir dalam kegiatan perdagangan. Indonesia adalah salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi persetujuan pembentukan WTO melalui UU No. 7/1994.

Tujuan WTO

  • Mendorong arus perdagangan antar negara dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa.

  • Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen.

Fungsi Utama

Untuk memberikan kerangka kelembagaan bagi hubungan antar negara anggota dalam implementasi perjanjian-perjanjian dan dihubungjan dengan instrumen-instrumen hukum temasuk dalam Annex perjanjian WTO.

Fungsi Khusus

  • Implementasi dari perjanjian WTO yaitu untuk memfasilitasi implementasi, administrasi dan pelaksanaan dari perjanjian WTO serta perjanjian-perjanjian multilateral dan plurateral tambahannya

  • Forum untuk perundingan perdagangan yaitu membereikan suatu forum tetap guna melakukan perundingan di antara anggota, perundingan tersebut menyangkut masalah dalam WTO dan diluar WTO

  • Penyelesaian sengketa yaitu sebagai administrasi sistem penyelesaian sengketa WTO

  • Mengawasi kebijakan perdagangan yaitu sebagai administrasi dan mekanisme tinjauan atas kebijakan perdagangan (trade policy review mechanism/TPRM)

  • Kerjasama dengan organisasi lainnya yaitu melakukan kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional dan organisasi-organisasi non-pemerintah