Apa peran dari Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT)?

Dalam lembaga keuangan syariah terdapat yang namanya Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT).

Pada akhir Oktober 1995 di seluruh Indonesia telah berdiri lebih dari 300 Baitul Maal Wa Tamwil. BMT menjadi lembaga ekonomi rakyat kecil untuk bersaing di pasar bebas. Sesuai dengan namanya, BMT diorganisasikan dan dilaksanakan oleh masyarakat setempat secara mandiri.

Keberadaan BMT diharapkan dapat berperan untuk :

  1. Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil
  2. Menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non syariah.
  3. Melepaskan ketergantungan pada rentenir
  4. Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata.
Referensi

Danupranata, Gita. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta: UPFE.

BMT bersifat terbuka, independen, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan sosial masyarakat sekitar terutama usaha mikro dan fakir miskin. Peran BMT dimasyarakat adalah sebagai berikut :

  1. Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi nonsyariah. Aktif melakukan sosialisasi di tengah masyarakat tentang arti pentingnya sistem ekonomi islam. Hal ini bisa dilakukan dengan pelatihan-pelatihan mengenai cara-cara transaksi yang islami, misalnya bukti transaksi,dilarang mencurangi timbangan, jujur terhadap konsumen.
  2. Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. BMT harus bersikap aktif menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro,misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha nasabah atau masyarakat umum.
  3. Melepaskan ketergantungan pada rentenir, masyarakat yang masih tergantung rentenir disebabkan rentenir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dana dengan segera. Maka BMT harus mampu melayani masyarakat lebih baik, misalnya tersedia dana setiap saat,birokrasi yang sederhana.
  4. Menjaga keadilan ekonomi masyrakat dengan distribusi yang merata. Fungsi BMT langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks dituntut harus pandai bersikap, oleh karena itu langkah-langkah untuk melakukan evaluasi dalam rangka pemetaan skala prioritas yang harus diperhatikan, misalnya dalam masalah pembiayaan, BMT harus memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah dan jenis pembiayaan.

BMT didirikan atas dasar salam yaitu penuh keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan. Prinsip BMT adalah :

  1. Ahsan ( Mutu hasil kerja yang terbaik ), thayyiban (terindah), ahsana’amalu (memuaskan semua pihak), dan sesuai nilai - nilai salaam ( kedamaian, keselamatan dan kesejahteraan ).
  2. Barakah yaitu berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggungjawab sepenuhnya kepada masyarakat.
  3. Spiritual communication ( penguatan nilai ruhiyah ).
  4. Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
  5. Keadilan sosial dan kesetaraan gender, non diskriminatif.
  6. Ramah lingkungan, peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya.
  7. Keberlanjutan memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.

Definisi Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT)


Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang kegiatannya mengembangkan usaha–usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi dengan cara menabung dan menunjang pembiayaan serta kegiatan ekonominya. BMT terdiri dari dua istilah yaitu baitul maal dan baitul tamwil.Baitul maal lebih mengarah pada usaha–usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non-profit, seperti; zakat, infaq, dan
shodaqoh. Sedangkan baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana.

Peran umum BMT adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan sistem syariah.Peran ini menegaskan arti penting prinsip–prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil.

Tujuan BMT


BMT memiliki tujuan yaitu terciptanya sistem, lembaga, dan kondisi kehidupan ekonomi rakyat banyak yang dilandasi oleh nilainilai dasar salam (keselamatan) berintikan keadilan, kedamaian dan kesejahteraan, melandasi tumbuh dan berkembangnya tiga perempat usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia.

Produk–Produk BMT


Produk–produk usaha BMT dimodifikasi dari produk perbankan Islam, oleh karena itu, usaha BMT dapat dibagi ke dalam dua bagian utama, yaitu memobilisasi simpanan dari anggota dan usaha pembiayaan. Bentuk usaha memobilisasi dari anggota diantaranya :

  • Simpaan Mudharabah biasa
  • Simpanan Mudharabah Pendidikan
  • Simpanan Mudharabah Haji
  • Simpanan Mudharabah Umrah
  • Simpanan Mudharabah Qurban
  • Simpanan Mudharabah Idul Fitri
  • Simpanan Mudharabah Walimah
  • Simpanan Mudharabah Akikah
  • Simpanan Mudharabah Perumahan
  • Simpanan Mudharabah Kunjungan Wisata
  • Titipan Zakat,Infaq, dan Shadaqah (ZIS)
  • Produk simpanan lainnya yang dikembangkan sesuai dengan lingkungan tempat BMT itu berada.

Jenis produk pembiayaan BMT lebih diarahkan pada pembiayaan usaha mikro, kecil bawah dan bawah, diantaranya :

  • Pembiayaan mudharabah
  • Pembiayaan musyarakah
  • Pembiayaan murabahah
  • Pembiayaan Al-Bai‟Bithaman Ajil
  • Al-Qardhul Hasan

Dalam upaya meningkatkan peran BMT dalam kehidupan ekonomi masyarakat, BMT terbuka untuk menciptakan produk baru. Produk tersebut harus memenuhi syarat, diantaranya :

  • Sesuai dengan syariat dan disetujui oleh Dewan Syariah.
  • Dapat ditangani oleh sistem operasi BMT yang bersangkutan.
  • Membawa kemaslahatan bagi umat.