Apa penyebab seorang perangkat desa diberhentikan?

image

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa.

Perlu diketahui PP No.43 tahun 2014 tersebut diatas telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Untuk implementasi UU Desa. Berikut beberapa peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016, antara lain;

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.

Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Berikut syarat untuk diangkat menjadi perangkat desa

  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Berbeda dengan tata cara pengangkatan perangkat desa sebelum UU 6/2014 tentang Desa yang diputus sendiri oleh kepala desa, dalam UU 6/2014 ini, tata cara pengangkatan perangkat desa salah satunya adalah camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa.

Namun, jika memang ada perangkat desa yang didapati tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan. Di samping itu, berangkat dari wewenang kepala desa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, maka pihak yang merasa dikecewakan dapat mengajukan keberatan kepada kepala desa. Selanjutnya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pemberhentian perangkat desa;
  2. Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
  3. Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pemberhentian perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.

Kemudian jika perangkat desa yang lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasannya. Alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah:

  1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berhalangan tetap;
  4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
  5. Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat. Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

SUMBER ONLINE : Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Bolehkah Kepala Desa Mengganti Seluruh Perangkat Desa?
Peraturan Terbaru tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Kades - Info Desa