Apa pengertian Pembuktian Menurut UU?

images|700X250
Pengertian Pembuktian Menurut UU dalam Hukum

Menurut Undang-Undang, suatu akta resmi mempunyai suatu kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig bewijs), artinya apabila suatu pihak mengajukan suatu akta resmi, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta itu, sungguh-sungguh telah terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.

sumber: FH upnvj