Pengertian Pembuktian Menurut UU dalam Hukum
Menurut Undang-Undang, suatu akta resmi mempunyai suatu kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig bewijs), artinya apabila suatu pihak mengajukan suatu akta resmi, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta itu, sungguh-sungguh telah terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.
sumber: FH upnvj