Apa yang dimaksud dengan Saham?

Saham adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan perusahaan sehingga pemegang saham memiliki hak klaim atas dividen atau distribusi lain yang dilakukan perusahaan kepada pemegang saham lainnya.

1 Like

Saham adalah tanda bukti memiliki perusahaan dimana pemiliknya disebut juga sebagai pemegang saham ( shareholder atau stockholder ). Bukti bahwa seseorang atau suatu pihak dapat dianggap sebagai pemegang saham adalah apabila mereka sudah tercatat sebagai pemegang saham dalam buku yang disebut Daftar Pemegang Saham (DPS) (Samsul 2006). Husnan (2005) menyatakan bahwa saham merupakan secarik kertas yang menujukkan hak pemodal, yaitu hak yang memiliki kertas tersebut untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan saham tersebut dan berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya. Jadi, saham merupakan tanda bukti kepemilikan perusahaan dan hak pemodal atas perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.

Jenis Saham


Ada beberapa sudut pandang yang membedakan jenis-jenis saham. Nor Hadi (2013) membagi jenis saham sebagai berikut:

1 . Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, maka saham dibedakan menjadi dua yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).

  • Saham biasa ( common stock ) Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya paling akhir terhadap klaim. Pemegang saham biasa akan mendapatkan keuntungan apabila perusahaan memperoleh laba. Pemegang saham biasa mendapatkan prioritas paling akhir dalam pembagian keuantungan ( dividen ) dan penjualan aset perusahaan apabila terjadi likuidasi.

  • Saham preferen ( preferred stock ) Saham preferen merupakan gabungan ( hybrid ) antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik seperti obligasi, juga memiliki karakteristik seperti saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya, saham preferen memberikan hasil yang tetap seperti bunga obligasi. Saham preferen biasanya memberikan pilihan tertentu atas pembagian dividen. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan dividen yang besarnya tetap setiap tahun, adapula yang menghendaki untuk didahulukan dalam pembagian dividen dan lain sebagainya. Memiliki karakteristik seperti saham biasa, sebab tidak selamanya saham preferen bias memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki pemegangnya.

2. Ditinjau dari cara peralihan

  • Saham atas unjuk ( bearer stock ) artinya pada saham tersebut tidak tertulis nama pemilik. Saham ini sangat mudah dipindah tangankan (dialihkan) kepemilikan (seperti uang) sehingga memiliki likuiditas yang lebih tinggi.

  • Saham atas nama ( registered stock ) merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, dan peralihannya melalui prosedur tertentu.

3 . Ditinjau dari kinerja perdagangan

  • Saham unggulan atau biasa disebut blue chip stock , merupakan saham biasa dari perusahaan yang memiliki reputasi yang tinggi, sebagai leader dari industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil, dan konsisten dalam pembayaran dividen.

  • Saham pendapatan ( income stock ), saham dari emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari ratarata dividen yang dibayar tahun sebelumnya. Emiten ini biasanya mampu menghasilkan pendapatan yang tinggi dan dengan teratur memberika dividen tunai.

  • Saham pertumbuhan ( growth stock/well-known ) merupakan saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi dan menjadi leader di industri sejenis. Saham jenis ini biasanya memiliki price earning (PER) yang tinggi. Selain itu, terdapat juga growth stock (lesser known) yaitu saham dari emiten yang tidak berperan sebagai leader di industri namun memiliki ciri growth stock . Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang terkenal dikalangan emiten.

  • Saham spekulatif ( speculative stock ) saham dari emiten yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun. Namun emiten saham ini memiliki potensi penghasilan pendapatan di masa datang, meskipun penghasilan tersebut belum dapat dipastikan.

  • Saham siklikal ( counter cyclical stock ) saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Pada saat resesi ekonomi harga saham ini tetap tinggi.

  • Saham bertahan ( devensive/countercyclical stock ) saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Pada saat resesi ekonomi harga saham ini bertahan tinggi dan mampu memberikan dividen tinggi, sebagai akibat kemampuan emitennya mendapatkan penghasilan yang tinggi pada kondisi resesi sekalipun.

Saham ( stock ) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Bursa Efek Indonesia, 2010).

Saham adalah (1) tanda bukti penyertaan kepemilikan modal/dana pada suatu perusahaan. (2) kertas yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang dijelaskan kepada setiap pemegangnya (Irham, 2015).

Jenis-jenis Saham

Berikut adalah jenis-jenis saham menurut Jogiyanto (2015):

  1. Saham Preferen ( Preferred Stock )
    Saham preferent mempunyai sifat gabungan ( hybrid ) antara obligasi ( bond ) dan saham biasa. Seperti bond yang membayarkan bunga atas pinjaman, saham preferen juga memberikan hasil yang tetap berupa dividen preferen. Seperti saham biasa, dalam hal likuidasi klaim pemegang saham preferen di bawah klaim pemegang obligasi ( bond ).

  2. Saham Biasa ( Common Stock )
    Jika perusahaan hanya mengeluarkan satu kelas saham saja, saham ini biasanya dalam bentuk saham biasa ( common stock ). Pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan mewakili kepada manajemen untuk menjalankan operasi perusahaan. Sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham biasa mempunyai beberapa hak yaitu hak kontrol, hak menerima pembagian keuntungan, dan hak preemptif.

Referensi

Nisa, Haslita. 2018. Pengaruh Rasio Keuangan Terhadap Harga Saham Pada Industri Sektor Pertanian Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2012-2016. Skripsi. Prodi Pendidikan Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.

Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.

Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya dengan menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan saham adalah kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar, tetapi tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya.

Bila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar pula. Karena laba yang besar tersebut menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan kepada pemegang saham sebagai deviden. Setiap tahun perusahaan akan menerbitkan laporan keuangan.

Dalam laporan keuangan tersebut dapat dilihat besarnya laba perusahaan pada tahun yang bersangkutan. Laba yang diperoleh ini akan dialokasikan untuk dua kepentingan: dibagikan sebagai deviden dan laba ditahan yang digunakan untuk pengembangan usaha.

Pemegang saham harus bersedia menahan atau memegang saham yang dibeli dalam waktu yang relatif lama (setidaknya satu tahun) untuk mendapatkan deviden. Dalam kurun waktu tersebut emiten sudah wajib menerbitkan laporan keuangan dan membagikan deviden. Meskipun demikian bisa juga tidak perlu terlalu lama menahan saham. Ini dapat terjadi kalau kita melakukan pembelian saham menjelang emiten membayar deviden.

Dengan kepemilikan saham, pemegang saham juga dapat memperoleh capital gain. Capital gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga jual di atas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan untuk mendapat capital gain. Salah satunya adalah membeli saat harga turun dan menjual saat harga naik.

Saham merupakan bukti dari kepemilikan atas suatu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Pemilik saham suatu perusahaan, disebut sebagai pemegang saham, merupakan pemilik perusahaan. Tanggung jawab pemilik perusahaan yang berbentuk PT terbatas pada modal yang disetorkan. Saham di Indonesia yang diterbitkan oleh perusahaan dan di jual di pasar modal, mempunyai nilai nominal Rp 1.000 atau Rp 500 perlembarnya. Saham berdasarkan kepemilikannya dapat di bagi menjadi dua yaitu :

1. Saham atas nama

Nama pemilik saham tertera di atas saham tersebut. Apabila saham ini hilang, maka pemiliknya dapat meminta penggantian karena namanya sudah ada didalam buku perusahaan yang khususnya memuat daftar nama pemegang saham tersebut.

2. Saham atas unjuk

Yaitu kepemilikan saham tidak tertera diatas saham, tetapi pemilik saham adalah yang memegang saham tersebut. Seluruh hak-hak pemegang saham akan diberikan pada penyimpan saham tersebut. Yang artinya siapapu bisa memgang saham ini, karena dapat dianggap sebagai pemilik saham tersebut.

3. Hak tagihan (Klaim)

Di tinjau dari manfaatnya, saham di bagi menjadi dua, yaitu saham biasa dan saham preferen. Adapun karakteristik masing-masing jenis saham tersebut adalah sebagai berikut :

  • Saham Biasa

    • Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba.

    • Pemegang saham memiliki hak suara.

    • Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila perusahaan bangkrut.

  • Saham Preferen

    • Memiliki hak paling dahulu memperoleh dividen.

    • Tidak memiliki hak suara.

4. Saham Syariah

Saham syariah adalah salah satu bentuk dari saham biasa yang memiliki karakteristik khusus berupa control yang ketat dalam hal kehalalan ruang lingkup kegiatan usaha. Indeks islam yang objektif adalah menjajaki saham dapat dipertukarkan sesuai dengan petunjuk investasi islam yang sesuai dengan syariah. Penyertaan saham di sebuah perusahaan untuk mendapatkan keuntungan jika perusahaan itu meraup keuntungan, di dalam fiqih muamalah disebut dengan al-syirkah . Sealipun pembahasan al-syirkah di zaman klasik cukup sederhana, namun hal tersebut bisa berkembang dan di kembangkan sesuai dengan tuntutan waktu dan ruang.

Saham syariah dimasukan dalam perhitungan Jakarta Islamic Index (JII). JII merupakan indeks yang dikeluarkan oleh PT. Bursa Efek Jakarta yang merupakan subset dari indeks harga saham gabungan (IHSG). Bagi perusahaan yang masuk di dalam Jakarta Islamic Index paling tidak mereka dinilai telah memenuhi penyaringan syariahdan kriteria untuk indeks