Apa pengertian dari Hukum Perikatan?

hukum perikatan
Subyek-Subyek Hukum Perikatan dalam Hukum Perdata.

Dalam setiap perikatan paling sedikit terdapat dua subyek hukum yaitu kreditur dan debitur. Kreditur berhak atas prestasi, sedangkan debitur berkewajiban untuk memenuhi prestasi.

Kewajiban debitur untuk memenuhi prestasi disebut schuld, debitur juga berkewajiban untuk memenuhi pemenuhan prestasi dengan seluruh harta kekayaan yang disebut haftung.

sumber: FH upnvj