Benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan dalam Hukum Perdata
Benda yang diperdagangkan
- Benda-benda yang dapat dijadikan obyek (pokok) suatu perjanjian. Jadi, semua benda yang dapat dijadikan pokok perjanjian di lapangan harta kekayaan termasuk benda yang diperdagangkan.
Benda yang tidak diperdagangkan
- Benda-benda yang tidak dapat dijadikan obyek (pokok) suatu perjanjian di lapangan harta kekayaan ; biasanya benda-benda yang dipergunakan untuk kepentingan umum.
sumber: FH upnvj