Apa pengertian dari Benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan?

hukum benda
Benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan dalam Hukum Perdata

Benda yang diperdagangkan

  • Benda-benda yang dapat dijadikan obyek (pokok) suatu perjanjian. Jadi, semua benda yang dapat dijadikan pokok perjanjian di lapangan harta kekayaan termasuk benda yang diperdagangkan.

Benda yang tidak diperdagangkan

  • Benda-benda yang tidak dapat dijadikan obyek (pokok) suatu perjanjian di lapangan harta kekayaan ; biasanya benda-benda yang dipergunakan untuk kepentingan umum.

sumber: FH upnvj