Benda yang Musnah dan Benda yang Tetap Ada dalam Hukum Perdata
Benda yang akan musnah
- barang-barang makanan dan minuman, kalau dimakan dan diminum baru memberi manfaat bagi kesehatan.
Benda yang tetap ada
- benda-benda yang dalam pemakaiannya tidak mengakibatkan benda itu menjadi musnah, tetapi memberi manfaat/faedah bagi si pemakai. Misalnya : sendok, piring, mobil, motor.
sumber: FH upnvj