Apa pengertian Benda yang Musnah dan Benda yang Tetap Ada?

hukum benda
Benda yang Musnah dan Benda yang Tetap Ada dalam Hukum Perdata

Benda yang akan musnah

  • barang-barang makanan dan minuman, kalau dimakan dan diminum baru memberi manfaat bagi kesehatan.

Benda yang tetap ada

  • benda-benda yang dalam pemakaiannya tidak mengakibatkan benda itu menjadi musnah, tetapi memberi manfaat/faedah bagi si pemakai. Misalnya : sendok, piring, mobil, motor.

sumber: FH upnvj