Apa pendapat anda terkait dengan kasus kue tart beracun kota Hoorn?

Suatu ketika di Kota Hoorn pada tahun 1911 ada seseorang yang berniat membunuh musuhnya dengan mengirimkan kue tart beracun, namun akhirnya yang memakan kue tart tersebut bukanlah musuh dari sang pengirim kue namun istri dari musuh sang pengirim kue tersebut.

Akhirnya yang meninggal adalah bukan musuh yang dimaksud namun istrinya.

Sebenarnya hal tersebut sudah diperkirakan terlebih dahulu oleh terdakwa pembunuhan. Terdakwa dari awal sudah mengetahui bahwa belum tentu yang memakan kue tart beracun adalah musuhnya, bisa istrinya, anaknya, tetangganya atau yang lain sebagainya.

Mengapa bisa begitu, karena hanya dengan mengirim suatu kue tart ke rumah musuh dari terdakwa maka tidak ada kepastian bahwa musuh dari terdakwa lah yang akan memakannya, namun apa boleh buat, terdakwa sudah berniat untuk membunuh musuhnya dan berani menanggung resiko tersebut.


Bagaimana pendapat anda terkait dengan kasus ini ?

Kasus kue tart beracun di kota Hoorn, dalam kacamata hukum, dapat dikategorikan sebagai Kesengajaan dengan Kemungkinan (voorwaardelick opzet atau dolus eventualis)

Kesengajaan dengan kemungkinan adalah apabila dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu maka disadari bahwa adaya kemungkinan akan timbul akibat lain.

Dalam hal ini, ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benar-benar terjadi.

Jadi menurut teori ini untuk adanya kesengajaan diperlukan dua syarat :

  • Pelaku mengetahui kemungkinan adanya akibat/keadaanya yang merupakan delik
  • Sikapnya terhadap kemungkinan itu apabila benar terjadi, resiko tetap diterima untuk mencapai apa yang dimaksud.

Teori kesengajaan dengan kemungkinan adalah apabila dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan belaka akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju. Maka harus ditinjau seandainya ada bayangan kepastian, tidak hanya kemungkinan apakah perbuatan tetap akan dilakukan oleh si pelaku.

Kalau hal ini terjadi, dapat dikatakan bahwa akibat yang terang dapat tidak dikehendaki dan yang mungkin akan terjadi itu tetap dipikul pertanggungjawaban nya oleh si pelaku.

Ciri dari Kesengajaan dengan Kemungkinan adalah Kondisi jiwa pelaku tidak menghendaki akibat itu terjadi, tapi semestinya ia menyadari bahwa jika itu dilakukan, kemungkinan besar akibat yang tidak dikehendakinya itu akan terjadi.