Apa pendapat Anda tentang diberlakukannya Tax Amnesty di Indonesia?

Sekarang ini di Indonesia sudah diberlakukan tax amnesty atau amnesti pajak walau sesungguhnya amnesti pajak ini pernah diaplikasikan pada thn 1984 dan thn 2004. Tetapi ketika itu alami kegagalan sebab tak menarik serta penegak hukum tak memberi support yang lebih. Tetapi pada tahun ini kebijakan tersebut diadakan kembali. Menurut Anda apakah Pemberlakuan Tax Amnesty ini dapat membuat perekonomian Indonesia menjadi lebih baik kedepannya? dan apakah kebijakan ini efektif?