Apa Obyek Hukum Perikatan?

hukum perikatan
Obyek Hukum Perikatan yang merupakan hak dan kewajiban debitur dinamakan prestasi.

Tiap-tiap Perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 BW)

Prestasi dari suatu perikatan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Harus diperkenankan, artinya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan (Pasal 1335 dan 1337 BW).
b. Harus tertentu atau dapat ditentukan, artinya harus terang dan jelas (Pasal 1320 ayat 3 dan 1333 BW)
c. Harus mungkin dilakukan, artinya mungkin dilaksanakan menurut kemampuan manusia.

sumber: FH upnvj