Apa maksud dari hukum penawaran?

gambar

Pasar merupakan tempat penjual dan pembeli melakukan transaksi. Suatu transaksi tidak akan berlangsung tanpa adanya barang atau jasa dan penawaran maupun permintaan.

Hukum penawaran mengatakan bahwa jumlah barang yang ditawarkan akan selalu berbanding lurus dengan harganya artinya jika harga barang naik, maka jumlah barang yang ditawarkan bertambah, sebaliknya jika harga turun, maka jumlah barang yang ditawarkan berkurang. Dalam hukum penawaran juga berlaku kondisi ceteris paribus (tetap).

Referensi

Ismawanto. 2009. Ekonomi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.