Apa Makna Perceraian (Talak) dalam Islam?

Talak

Dalam hubungan berumah tangga, pastilah kita mengharapkan hubungan yang langgeng, bahagia dan terus bersama hingga maut memisahkan. Masalah dalam kehidupan berumah tangga memang pasti ada dan tak jarang terjadilah perceraian. Apa makna perceraian dalam Islam ?

1 Like

Dalam hubungan berumah tangga, pastilah kita mengharapkan hubungan yang langgeng, bahagia dan terus bersama hingga maut memisahkan. Masalah dalam kehidupan berumah tangga memang pasti ada. Namun, sebagai pasangan suami istri yang telah berkomitmen di hadapan Allah haruslah berusaha untuk menyelesaikan segala permasalahan rumah tangga bersama-sama. Sayangnya, dewasa ini makin banyak pasangan suami istri yang merasa bahwa permasalahan mereka tidak akan terselesaikan kecuali dengan bercerai.

Perceraian atau bisa juga disebut talak adalah pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang sah menurut aturan agama Islam dan negara. Perceraian dianggap sebagai cara terakhir yang bisa diambil oleh pasangan suami istri untuk menyelesaikan masalah yang mungkin mereka miliki. Padahal tidak menutup kemungkinan jika keputusan bercerai yang mereka ambil akan membawa masalah berikutnya, terutama ang berkaitan dengan hak asuh anak. Oleh karena itu, sebaiknya kita sebisa mungkin berusaha untuk mencegah terjadinya perceraian ini.

Menurut syariat Islam, cerai adalah melepaskan ikatan perkawinan atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri. dengan adanya perceraian ini, maka gugurlah hak dan kewajiban mereka sebagai suami dan istri. artinya, mereka tidak lagi boleh berhubungan sebagai suami istri, menyentuh atau berduaan, sama seperti ketika mereka belum menikah dulu.

Islam telah mengatur segala sesuatu dalam al Quran. Tidak hanya aturan dalam beribadah, seperti sholat, zakat, puasa, haji dan lain-lain, Islam juga memberi aturan pada manusia dalam kehidupannya bersosialisasi. Bahkan, al Quran juga mengatur adab dan aturan dalam berumah tangga, termasuk bagaimana jik ada masalah yang tak terselesaikan dalam rumah tangga tersebut.

Islam memang mengizinkan perceraian, tapi Allah membenci perceraian itu. Itu artinya, bercerai adalah pilihan terakhir bagi pasangan suami istri ketika memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya. Dalam surat al Baqarah ayat 227 disebutkan, “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada surat al Baqarah ayat 228 hingga ayat 232.

Dalam ayat-ayat surat al Baqarah di atas, diterangkan aturan-aturan mengenai hukum talak, masa iddah bagi istri, hingga aturan bagi wanita yang sedang dalam masa iddahnya. Dari sini kita bisa mengetahui bahwa agama Islam memberi aturan yang sangat lengkap tentang hukum perceraian. Tentu saja aturan-aturan ini sangat memperhatikan kemaslahatan pihak suami dan istri dan mencegah adanya kerugian di salah satu pihak.

Tidak hanya di surat al Baqarah, di surat ath-Thalaq ayat 1-7 juga dibahas aturan-aturan dalam berumah tangga. Di situ disebutkan tentang kewajiban suami terhadap istri hingga bagaimana aturan ketika seorang istri berada dalam masa iddah. Dari beberapa ayat yang telah dibahas, maka kita ketahui bahwa dalam Islam perceraian itu tidak dilarang, namun harus mengikuti aturan-aturan tertentu.

Referensi

https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/hukum-perceraian-dalam-islam

Secara bahasa talak atau perceraian dalam hukum Islam menurut Zainuddin al-Malibari berasal dari kata hallul qaid yakni “melepaskan ikatan” sedangkan menurut syara’ adalah melepaskan ikatan nikah dengan lafadz yang akan disebut kemudian. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam sebagaimana dikutip oleh Ahmad Rofik dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam adalah Ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu putusnya perkawinan.

Pada prinsipnya tujuan perkawinan sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam adalah untuk mewujudkan keluarga atau rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, oleh karenanya, untuk menggapai tujuan tersebut dalam hukum perkawinan islam menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian.

Sedangkan talak sebagaimana yang dikemukakan oleh Soemiyati adalah segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya karena meninggalnya salah seorang dari suami atau isteri. Sedangkan talak menurut Haifa Ahmad Jawwad dalam bukunya, Otentitas Hak-hak Perempuan, Perspektif Islam atas Kesetaraan Jender, adalah pemutusan akad perkawinan oleh keputusan suami yang biasanya dilakukan secara sepihak oleh suami tanpa disertai pengungkapan alasan apa-apa.

Talak berasal dari kata bahasa arab “ithlaq” yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah Fikih berarti pelepasan ikatan perkawinan yaitu perceraian anatara suami istri. Dalam mengemukakan arti talak secara terminologis, ulama mengemukakan rumusan yang berbeda, namun esensinya sama, yakni melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafal talak dan sejenisnya. Sedangkan menurut istilah syarak, talak yaitu:

Artinya:

Melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri, hak menjatuhkan talak dalam Islam berada di tangan suami, akan tetapi dalam menjatuhkan talak, suami tidak boleh sewenang-wenang. Hal ini dikarenakan suami pernah melakukan janji untuk hidup bersama dengan seorang perempuan untuk melalui masa yang lama, akan tetapi secara tiba-tiba ingin meninggalkan dan menceraikan perempuan tersebut tanpa adanya alasan yang jelas.

Wanita yang ditalak, menurut kesepakatan para ulama mazhab, disyaratkan harus seorang istri. Sementara itu, mazhab Imamiyah memberi syarat khusus bagi sahnya talak terhadap wanita yang telah dicampuri, serta bukan wanita yang telah mengalami menopose dan tidak pula sedang hamil, hendaknya dia dalam keadaan suci (tidak haid dan tidak pernah dicampuri pada masa sucinya itu antara dua haid). Kalau wanita tersebut ditalak dalam keadaan haid, nifas, atau pernah dicampuri pada sucinya, maka talaknya tidak sah.

Oleh sebab itu, suami tidak boleh menjatuhkan talak apabila istri sedang dalam keadaan haid. Dalam menjatuhkan talak suami harus menunngu istri dalam keadaan suci terlebih dahulu. Jadi talak melepaskan ikatan atau bisa juga disebut dengan mengurangi atau melepaskan ikatan dengan menggunakan kata-kata yang telah ditentukan.

Menurut pasal 117 dalam Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.