Apa Makna Jilbab dan Busana Muslimah Menurut Agama Islam?

Agama Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan agama inilah Allah menutup agama-agama sebelumnya. Allah telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-hambaNya. Salah satu perintah agama Islam adalah berjilbab. Apa makna jilbab dan busana muslimah menurut agama Islam ?

Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan dalam bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, ĥijab, dan sebagainya. Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, gunanya untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada.

Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. alAĥzāb/33: 32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan mahramnya (Q.S. al-Aĥzāb/33:53). Selanjutnya, karena istri-istri Nabi Muhammad saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, maka Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah (Q.S. al-Aĥzāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orangorang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.

Jilbab dan Pakaian Muslimah prespektif M. Quraish Shihab

Pembahasan M. Quraish Shihab mengenai jilbab selalu dikaitkan dengan beberapa hal penting yang terkait dengannya. Di antaranya adalah pakaian, batasan aurat terutama wanita, dan pandangan ulama salaf serta cendekiawan kontemporer mengenai aturan al-Qur’an dan as-Sunnah terhadap jilbab. Inilah keunggulan beliau dalam menyampaikan materi, yaitu sesuai dengan peta pikir manusia sehingga mudah untuk difahami pembaca sehingga materi-materi yang beliau sampaikan itu dapat diterima oleh masyarakat umum.

Metode dakwah bil-kitabah dengan sistematika yang runtut sebagaimana dilakukan oleh M. Quraish Shihab ini akan dapat difahami mad’ū apabila materi yang disampaikan itu sesuai dengan ajaran al-Qur’an dan as-Sunnah.

Batasan aurat adalah hal penting yang dapat menentukan ketentuan jilbab nantinya. Oleh karena itu, hendaknya pemahaman terhadap konsep aurat pun harus tepat. M. Quraish Shihab menuliskan bahwa al-Qur’an tidak menentukan secara jelas dan rinci batas-batas aurat. Menurutnya, seandainya ada ketentuan yang pasti dan batas yang jelas, maka dapat dipastikan pula bahwa kaum muslim, termasuk ulama-ulamanya sejak dahulu hingga kini-tidak akan berbeda pendapat.

Masalah batasan aurat wanita merupakan salah satu masalah khilāfiyyah , yang tidak harus menimbulkan tuduh menuduh apalagi mengkafir-kafirkan. Kesimpulan yang diambil dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Pengkajian Islam IAIN Syarif Hidayatullah Maret 1988 adalah

“tidak menunjukkan batas aurat yang wajib ditutup menurut hukum Islam, dan menyerahkan kepada masing-masing menurut situasi, kondisi, dan kebutuhan.”

Dalam buku Jilbab Pakaian Wanita Muslimah Pandangan Ulama Masa Lalu & Cendekiawan Kontemporer tersebut, perbedaan pendapat mengenai batasan aurat telah dipaparkan secara luas. Kemudian, beliau pun menyerahkan kebebasan memilih kepada para pembaca (beliau menyapa dengan sebutan anak dan saudara perempuan). Ada tiga pilihan yang dapat dipilih oleh pembaca, yaitu:

  • Pilihan yang ketat, yakni menutup seluruh badan serta tidak menampakkan kecuali pakaian luar yang tidak mengundang perhatian.

  • Menutup seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan.

  • Boleh menampakkan lebih dari sekedar wajah dan telapak tangan secara terhormat, tidak mengundang rangsangan dan usilan.

Masalah batasan aurat, M. Quraish Shihab juga memaparkan pendapatnya setelah menyebutkan surat al-Aḥzāb (33): 59 dalam buku Wawasan Al-Qur’an sebagai berikut:

Memang, kita boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan (telapak) tangannya itu telah menjalankan bunyi teks ayat itu, bahkan mungkin berlebih. Namun dalam saat yang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai kerudung, atau yang menampakkan tangannya, bahwa mereka “secara pasti telah melanggar petunjuk agama”. Bukankah al-Qur’an tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika membahasnya pun berbeda pendapat. Namun demikian, kehati-hatian amat dibutuhkan, karena pakaian lahir dapat menyiksa pemakainya sendiri apabila ia tidak sesuai dengan bentuk badan si pemakai.

Hal yang perlu digarisbawahi dari pendapatnya adalah “kehati-hatian amat dibutuhkan, karena pakaian lahir dapat menyiksa pemakainya sendiri apabila ia tidak sesuai dengan bentuk badan si pemakai”. Dengan demikian, beliau menuliskan kesimpulan akhir mengenai pakaian. Ada dua hal yang digaris bawahi, yaitu;

Al-Qur’an dan as-Sunnah secara pasti melarang segala aktifitas –pasif atau aktif- yang dilakukan seseorang bila diduga dapat menimbulkan rangsangan berahi kepada lawan jenisnya. Disini tidak ada tawar menawar.

Tuntunan al-Qur’an menyangkut berpakaian –sebagaimana terlihat dalam surat al-Aḥzāb dan an-Nūr- yang telah dikutip, ditutup dengan ajakan bertobat (QS an-Nūr [24]: 31) dan pernyataan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang pada surat al-Aḥzāb (33): 59. Hal tersebut memberikan isyarat bahwa pelanggaran kecil atau besar terhadap tuntunan memelihara pandangan kepada lawan jenis itu sulit dihindari. Oleh karena itu, setiap orang dituntut untuk berusaha sebaik-baiknya dan sesuai kemampuannya. Jika telah melakukan pelanggaran, maka hendaknya ia memohon ampun kepada Allah SWT karena Dialah Tuhan Yang Maha Pengampun atas segala kekurangan/ kesalahan yang telah lalu.

Beliau menyatakan bahwa tuntunan pakaian dalam al-Qur’an itu terdapat dalam al-Qur’an surat an-Nūr (24): 31 dan surat al-Aḥzāb (33): 59 seperti yang dikaji ini, namun beliau menyebutkan bahwa surat al-Aḥzāb (33): 59 itu tidak memerintahkan kepada wanita muslimah memakai jilbab.

Sebagaimana yang diterangkan dalam buku Tafsir Al-Mishbah , ayat di atas tidak memerintahkan wanita muslimah memakai jilbab, karena agaknya ketika itu sebagian mereka telah memakainya, hanya saja cara memakainya belum mendukung apa yang dikehendaki ayat ini.

M. Quraish Shihab menegaskan kembali kesimpulan akhir yang pernah beliau sampaikan dalam buku Wawasan Al-Qur’an dalam penutup buku Jilbab Pakaian Wanita Muslimah Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer . Kemudian, beliau menambahkan beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pakaian dan tingkah laku tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Ketentuan yang dimaksud adalah:

  • Jangan ber-tabarruj

    Larangan tersebut terdapat dalam surat an-Nūr (24): 60. Hal-hal yang termasuk tabarruj adalah memakai make up secara berlebihan, berbicara tidak sopan, berjalan dengan melenggak-lenggok, dan melakukan semua hal yang mengundang perhatian pria.

  • Jangan mengundang perhatian pria

    Larangan tersebut tercantumkan dalam surat an-Nūr (24): 31, serta hadith Abu Dawud dan Ibnu Majah berikut:

    Siapa yang memakai pakaian (yang bertujuan mengundang) popularitas, maka Allah akan mengenakan untuknya pakaian kehinaan pada Hari kemudian, lalu dikobarkan api pada pakaian(nya).

    Dari ayat dan hadits tersebut, maka jelaslah bahwa perempuan itu tidak diperbolehkan untuk menampilkan pakaian popularitas yang dapat mengundang perhatian pria. Perlu diingat bahwa bukan berarti perempuan dilarang menggunakan pakaian yang bersih, karena Allah itu Maha indah dan menyukai keindahan.

    Abu Al-Ghifari dalam buku Kudung Gaul Berjilbab Tapi Telanjang menyertakan definisi yang disebutkan oleh Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Awthar bahwa Ibnu Kaṡīr berkata: Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud libās syuhrah adalah pakaiannya terkenal (bermerek) di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangan kepadanya. Pemakainya bangga dengan pakaiannya hingga bersikap sombong dan angkuh. Seorang yang memakai pakaian tak bermerek terkenal pun jika memakai pakaian dengan kesombongan, maka ia termasuk orang yang memakai pakaian syuhrah.

  • Jangan memakai pakaian yang transparan

    Pakaian transparan itu pakaian yang menampakkan kulit. Selain itu, pakaian juga tidak boleh ketat sehingga dapat membentuk lekuk tubuh. Pakaian yang transparan dan ketat itu bukan hanya akan mengundang perhatian, tetapi bahkan rangsangan. Beliau menyertakan sabda Rasulullah SAW berikut:

    Artinya: Ada dua golongan dari ahli neraka yang siksanya belum pernah saya lihat sebelumnya. (1) kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan memukul orang (ialah penguasa yang zhalim) (2) wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang selalu maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat. Rambutnya sebesar punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan begini dan begini.

  • Jangan menyerupai pakaian laki-laki

    Dalam konteks ini, Rasulullah SAW bersabda:

    *Allah SWT melaknat para wanita yang menyerupai laki- laki dan para laki-laki yang menyerupai para wanita. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dari Abi Hurairah)

    Bentuk penyerupaan itu bukan dalam hal penutupan aurat, tetapi dalam hal berpakaian, berhias, dan bentuk/ mode pakaian. Hal yang perlu dicatat bahwa peranan adat dan kebiasaan disini sangat menentukan. Karena pakaian yang biasa dipakai oleh laki-laki di suatu daerah terkadang merupakan pakaian perempuan di daerah lain.

Beberapa syarat tersebut telah disebutkan dalam kitab Rawā’i Al- Bayān: Tafsīr Āyāt Al-A kām pada bab ijāb al-Mar’ah al-Muslimah . Adapun syarat ijab shar’i yang disebutkan adalah:

  • Pakaian yang menutupi seluruh badan.

  • Pakaian tebal dan tidak tipis.

  • Pakaian itu tidak menjadi perhiasan dalam dirinya, dan bukan pakaian yang mencolok.

  • Pakaian yang longgar dan tidak sempit sehingga tidak membentuk lekak lekuk tubuh.

  • Tidak memakai wewangian.

  • Tidak menyerupai pakaian laki-laki.

Sesungguhnya Islam mensyari’atkan jilbab itu bertujuan untuk menutup aurat wanita. Hal yang diperdebatkan para ulama adalah mengenai wajah dan kedua telapak tangan itu termasuk aurat atau bukan. Akan tetapi Quraish Shihab tidak menyebutkan syarat menutup aurat dalam buku-buku yang mencakup hasil fatwanya.