Apa landasan pemikiran pengaturan pemerintahan desa?

gambar
Apa landasan pemikiran pengaturan pemerintahan desa?

a. Keanekaragaman
Bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial bidaya setempat, seperti nagari, negeri, kampung, pekan, lembang, pemusungan, hutan, bori atau marga. Penyelenggaraan pemerintah desa menghormati sistem nilai yang berlaku dalam adat istiadat dan budaya masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

b. Partisipasi
Penyelenggaraan pemerintah desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat, agar masyarakat mersa meliki dan turut bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.

c. Otonomi Asli
Memiliki makna bahwa kewenanagan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam prospektif administrasi modern.

d. Demokratisasi
Penyelenggaraan pemerintah desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagresi melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa.

e. Pemberdayaan Masyarakat
Penyelenggaraan pemerintah desa diabdikan untuk meningkatkan tarap hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.