Apa landasan hukum Indonesia untuk mengadakan hubungan internasional?

hubungan internasional

Apa landasan hukum Indonesia untuk mengadakan hubungan internasional?

Indonesia dalam membinahubungan internasional menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip bebas artinya Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan. Adapun prinsip aktif berarti Indonesia aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktifmemperjuangkan ketertiban dunia dan aktif ikut serta menciptakan keadilansosial dunia dalam membina hubungan internasional indonesia mempunyai tujuan untukmeningkatkan persahabatan, dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateralmelalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuannasional. untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera,negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

3 Landasan Hubungan Internasional tersebut adalah:
Landasan Idiil : Pancasila (Sila II)
Landasan Konstitusional : UUD 1945 (Pembukaan alinea I dan IV)
Landasan Operasional : GBHN

  1. Landasan Idiil
    Landasan idiil merupakan suatu landasan yang menjadi ideologi suatu bangsa, dalam hal ini landasan Idiil Indonesia adalah pancasila. Landasan Idiil hubungan internasional indonesia adalah Pancasila sila kedua, yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab”, yang mengandung makna bahwa bangsa Indonesia menganggap dirinya sebagai bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, bangsa indonesia harus mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain (bekerjasama dengan sesama manusia).

  2. Landasan Konstitusional
    Landasan konstitusional merupakan landasan yang berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan / undang-undang dasar suatu negara. Landasan Konstitusional hubungan internasional indonesia adalah UUD 1945 terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV).
    Pembukaan UUD 1945 alenia 1 “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
    Pembukaan UUD 1945 alenia 4 “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
    Kemudian terdapat pula pada Batang Tubuh UUD 1945 pasal 13 yang berbunyi:
    Presiden mengangkat duta dan konsul.
    Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Dan yang terakhir terdapat pada Batang Tubuh UUD 1945 pasal 11 yang berbunyi:
    Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
    Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

  3. Landasan Operasional
    Landasan Operasional merupakan suatu konsep dasar tujuan pengelolaan secara menyeluruh dari kehidupan nasional suatu Negara. Terdapat 4 elemen landasan operasional hubungan internasional indonesia yaitu sebagai berikut:
    Ketetapan MPR, yaitu GBHN dalam bidang hubungan luar negeri. Menurut GBHN (TAP MPR RI No. IV/MPR/1999) misi hubungan luar negeri Indonesia adalah perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan pro aktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
    Undang-Undang, misalnya UU. No. 37 /1999 tentang hubungan luar negeri
    Keputusan / Kebijakan presiden, yang dituangkan dalam Perpres.
    Kebijakan / peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.
    Sebuah hubungan internasional ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan (konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral. Dalam hubungan internasional terdapat aktor yang melakukan hubungan internasional, aktor pelaku hubungan internasional disebut sebagai subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional ialah orang atau lembaga/badan yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut. Hukum internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek hukum internasional. Dalam hal ini bukan hanya aktor tetapi juga non negara. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kebijakan tersendiri yang mengatur hubungan internasional.