Apa kontribusi hukum Islam dalam hukum positif di Indonesia?


Hukum Islam memiliki cakupan yang sangat luas dan tetap relevan untuk diterapkan dari masa ke masa. Di Indonesia, beberapa hukum positif diambil dari hukum Islam, meskipun negara Indonesia sendiri tidak menerapkan sistem Islam secara keseluruhan. Apa yang anda ketahui mengenai hal ini?

Definisi Hukum Positif

Menurut Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini, mencakup aturan perundangan yang berlaku umum (regelling) ataupun keputusan yang berlaku khusus (beschikking) yang pelaksanaannya dikawal oleh aparatur negara dan dunia peradilan. Hukum positif hanya dapat dihasilkan oleh organ negara yang diberikan kewenangan untuk membuat peraturan perundangan atau badan, lembaga, atau komisi negara lainnya yang keberadaannya “dibentuk dengan undang-undang, atau Pemerintah atas perintah undang-undang” (Pasal 8 Ayat (1) UU No 12/2011)

Definisi Hukum Islam

Hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dari kitab suci atau wahyu Allah. Hukum ini mengatur tentang ibadah atau tata hubungan manusia dengan Allah dan juga mu’amalah yaitu tata hubungan manusia dengan sesama makhluk ciptaan Allah.

Kontribusi Hukum Islam Kedalam Hukum Positif

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 pembangunan hukum nasional harus memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarkaat dan tuntutan agar pembentukan hukum memenuhi nilai sosiologis yang sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat. Hal ini merupakan langkah strategis bagi hukum Islam sebagai hukum yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia untuk berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional.

Kontribusi hukum Islam dalam hukum nasional dapat dilihat dari dua sisi. Yang pertama yaitu hukum Islam sebagai salah satu sumber pembentukan hukum nasional dan kedua dari sisi diangkatnya hukum Islam sebagai hukum negara dengan kata lain sebagai hukum positif yang berlaku secara khusus dalam bidang hukum tertentu.

Terdapat beberapa hukum positif di Indonesia yang diambil dari hukum Islam. Contohnya adalah UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UU No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian diperbarui dengan UU No.20 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan lainnya