- Pasal 24 C UUD NRI 1945
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (putusannya bersifat final) untuk menguji UU yang diduga bertentangan UUD NRI 1945
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganny diberikan oleh UUD,
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum