Apa kesulitan dari Penerapan Tarif Proteksi Efektif?

Tarif Proteksi Efektif (TPE) ini sebenarnya pertama kali diperkenalkan oleh ekonom Max Corden dan Harry Johnson awal abad 20-an, yang mendefinisikan proteksi efektif sebagai kenaikan proporsional pada nilai tambah suatu industri yang merupakan hasil komprehensif struktur proteksi terhadap output dan input industri.

image

Industri dihadapkan pada berbagai tarif output dan tarif input, sehingga kedua jenis tarif tersebut harus diukur sebagai rata-rata tertimbang. Selain itu, karena penggunaan faktor produksi eks lokal, maka harga produk tidak otomatis naik secara proporsional sama dengan nilai tarif. Hal ini menimbulkan pemikiran atas kenaikan biaya input sebagai akibat pengenaan tarif. Kemudian adanya non trade goods (gas, listrik, air, dan lain-lain). Akan tetapi jika dianggap tidak ada (diabaikan) maka semua input selain input antara termasuk value added. Berkaitan dengan hal tersebut terdapat dua aliran pendapat dalam menyikapi non trade goods:

  • diperlukan sebagai trade goods (input) dengan tarif nol.
  • diperlukan sebagai value added.

Dalam hal yang pertama maka TPE akan lebih tinggi bila diperlakukan sebagai value added. Persoalan lain timbul bila value added dan input antara impor merupakan barang pengganti atau barang substitusi, dengan demikian input output menjadi non-fixed. Perlu digaris bawahi pula bahwa tingginya TPE atas satu barang tidak berarti mencerminkan tingginya output barang tersebut. Value added menjadi lebih besar karena pengenaan TPE yang lebih tinggi.

Referensi

https://lenterakecil.com/tarif-proteksi-efektif/