Apa keistimewaan perwakilan diplomatik?

Asas kekebalan dan keistimewaan diplomatik, disebut (”exteritoriallity” atau ”extra teritoriallity”). Para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima.

Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima. Menurut Konvensi Wina 1961, Perwakilan diplomatik diberikan Kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud :

  1. Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.

  2. Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.

Hak kekebalan perwakilan diplomatik meliputi:

  1. Kekebalan terhadap pribadi pejabat diplomatik (hak imunitas)

  2. Kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman (daerah ekstrateritorial).
    Bila ada penjahat atau pencari suaka masuk ke dalam kedutaan maka dapat diserahkan atas permintaan pemerintah kaena para diplomat tidak memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.

  3. Korespondensi diplomatik, yaitu kekebalan terhadap surat-menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor dplomatik dan sebagainya (kebal dari pemeriksaan isinya).

Pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal–balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963, yaitu mecakup :

  • Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan, rumah tangga, kendaraan bermotor, radio, bumi dan bangunan, televisi dan sebagainya.

  • Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.