Apa keistimewaan Daerah Istimewa Aceh?


Tahukah kamu apa keistimewaan Daerah Istimewa Aceh?

Pemberian status istimewa bagi Aceh disadari atau tidak, bisa dilihat sebagai salah bentuk implementasi the politics of regcognition melalui apa negara secara formal memberi ruang bagi pengelolaan sebuah wilayah berdasarkan pada karakter spesifik atau nilai-nilai partikular sebuah kelompok masyarakat dalam teritori tertentu. Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pengakuan keistimewaan Daerah Istimewa Aceh didasarkan pada perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia yang menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keistimewaan bagi Aceh merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang diberikan kepada Aceh karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun-temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.Keistimewaan bagi Aceh adalah kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Sebagian besar penduduk di Aceh menganut agama Islam. Dari ke 13 suku asli yang ada di Aceh hanya suku Nias yang tidak semuanya memeluk agama Islam. Agama lain yang dianut oleh penduduk di Aceh adalah agama Kristen yang dianut oleh pendatang suku Batak dan sebagian warga Tionghoa yang kebanyakan bersuku Hakka. Sedangkan sebagian lainnya tetap menganut agama Konghucu.

Selain itu provinsi Aceh memiliki keistimewaan dibandingkan dengan provinsi yang lain, karena di provinsi ini Syariat Islam diberlakukan kepada sebagian besar warganya yang menganut agama Islam, berdasar UU No.18/2001. Meski dari kalangan intelektual Aceh sendiri, masih terdapat perdebatan soal apakah yang diberlakukan di Aceh sudah benar-benar syariat, atau itu cuma karena alasan politis saja. Alasan yang juga kemudian disebutkan adalah kondisi konkret ketika itu berkenaan dengan politik, polemik di kalangan jumhur ulama soal bisa tidaknya hukum Islam diproduksi pasca kenabian,selain persoalan dualisme aliran dalam Islam, dua aliran besar dalam tradisi tafsir hukum Islam.

Masyarakat Aceh menginginkan pelaksanaan SI dalam arti yang seluas-luasnya, sehingga selain tiga aspek ajaran di atas, akan ditambahkan aspek-aspek yang meliputi pendidikan, kebudayaan (kesenian), tatanan ekonomi dan keuangan, pelayanan kesehatan, dan penggunaan obat-obatan (tidak mengandung zat yang diharamkan), kegiatan olahraga, serta berbagai aspek lainnya. Begitu juga masyarakat Aceh menginginkan SI yang akan dilaksanakan adalah SI yang dapat menjawab permasalahan yang ada sekarang dan sesuai dengan kebutuhan masa kini. Jadi bukan SI seperti yang dipahami oleh ulama masa lalu, yang cocok untuk masa mereka dan tidak cocok lagi untuk kebutuhan kita sekarang. Masyarakat Aceh tidak ingin dan tidak akan berusaha menarik jarum jam mundur ke kehidupan masyarakat belakang.

Kemberlakuan syariat Islam di Aceh, yang kemudian diatur oleh beberapa produk formalisasi SI, itu ditarik sampai titik terjauh kemungkinan implementasinya dalam sebanyak-banyaknya bidang kehidupan masyarakat sehari-hari. kenginan untuk melakukan revitalisasi ajaran lama untuk kebutuhan pengaturan sosial kontemporer. Sebagai konsekwensinya ada kebutuhan untuk melakukan rekontekstualisasi syariat Islam dengan kondisi masyarakat saat ini yang sudah jauh berbeda. Perluasan cakupan konsep syariat akan membawa kita pada diskusi tentang apa yang belakangan di Aceh disebut “pelaksanaan syariat secara kaffah”.

Penyelenggaraan Keistimewaan meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat, penyelenggaraan pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Penyelenggaraan itu adalah sebagai berikut ini :

Penyelenggaraan kehidupan beragama di Aceh diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam bermasyarakat, dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama.

Aceh dapat membentuk lembaga agama dan mengakui lembaga agama yang sudah ada dengan sebutan sesuai dengan kedudukannya masing-masing dan tidak merupakan bagian perangkat Daerah.

Aceh dapat membentuk lembaga adat dan mengakui lembaga adat yang sudah ada sesuai dengan kedudukannya masing-masing di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kemukiman, dan Kelurahan/Desa atau Gampong.

Aceh mengembangkan dan mengatur berbagai jenis, jalur, dan jenjang pendidikan serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam.

Aceh membentuk sebuah badan yang anggotanya terdiri atas para ulama yang bersifat independen yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Daerah, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta tatanan ekonomi yang Islami.

Peraturan/Undang-undang yang menjadi landasan pemberlakukan formalisasi syariat Islam di Aceh adalah sebagai berikut:

  • UU No. 44/1999 tentang penyelenggaraan Keisitimewaan Provinsi Aceh
  • UU No. 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  • Peraturan Pemerintah No. 25/2000 tesyariatntang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi
  • Keputusan Presiden Repubik Indonesia No. 11/2003 tentang Mahkamah Syariat dan Mahkamah Syariat Provinsi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  • Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 3/2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yang diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh NO. 43/2001 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 3/2000 tentang Pembetukan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
  • Peraturan Daerah rovinsi Daerah Istimewa Aceh No. 5/2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam
    Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 7/2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat
  • Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islah Bidang Aqidah, Ibadah, dan Siar Islam
  • Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 1/2002 tentang Peradilan Syariat Islam.