Apa kedudukan polisi, jaksa, dan hakim secara yuridis di indonesia?

Indonesia memiliki pihak pihak penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim, apa kedudukan dari tiga profesi tersebut?
image

Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Polisi sebagai instansi pertama yang terlibat dalam mekanisme Sistem Peradilan Pidana berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mempunyai tugas utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 undang-undang tersebut adalah :
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
b. menegakkan hukum, dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi : “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”