Apa kedudukan hadits dalam menetapkan hukum syar’i ?

Hadits

Apa kedudukan hadits dalam menetapkan hukum syar’i ?

Seluruh ulama telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Hadits menempati kedudukan kedua setelah Al-Qur’an. Keharusan mengikuti hadits bagi umat Islam, baik yang berupa perintah maupun larangannya, sama halnya dengan kewajiban mengikuti Al-Qur’an. Hal ini dikarenakan hadits merupakan mubayyin (penjelas) Al-Qur’an, yang karenanya siapa pun tidak bisa memahami kandungan Al-Qur’an tanpa dengan emamhami dan menguasai hadits. Begitu pula sebaliknya, seseorang tidak akan dapat memahami hadits tanpa ia memahami Al-Qur’an, karena Al-Qur’an merupakan dasar hukum pertama, yang di dalamnya berisi garis besar syari’at.