Apa Karakteristik Hukum Pidana Internasional?

Hukum Pidana Internasional

Menurut Bassiouni, international crime adalah setiap tindakan yang ditetapkan di dalam konvensi-konvensi multilateral dan diikuti oleh sejumlah tertentu negara-negara peserta, meskipun didalamnya terkandung salah satu dari kesepuluh karakteristik pidana.

Apa Karakteristik Hukum Pidana Internasional ?

Hukum Pidana Internasional diperkenalkan dan dikembangkan oleh pakar-pakar hukum internasional dari eropa daratan seperti: Friederich Meili pada tahun 1910 (Swiss); George Schwarzenberger pada tahun 1950 (Jerman); Gerhard Mueller pada tahun 1965 (Jerman); J.P Francois pada tahun 1967; Rolling pada tahun 1979 (Belanda); Van Bemmelen pada tahun 1979 (Belanda); kemudian diikuti oleh para pakar hukum dari Amerika Serikat seperti Edward M. Wise pada tahun 1965 dan M. Cherif Bassiouni pada tahun 1986 (Amerika Serikat).

Hukum Pidana Internasional dikembangkan sebagai salah satu cabang ilmu hukum yang dilakukan oleh Gerhard O. W., Mueller dan Edward M. Wise. Mereka telah menyusun karya tulis International Criminal Law pada tahun 1965 sebagai salah satu proyek penulisan dibawah judul Comparative Criminal Law Project dari Universitas New York. Pekerjaan ini kemudian dilanjutkan oleh M. Cherif Bassiouni dan Ved P. Nanda pada tahun 1986 yang telah menulis sebuah karya tulis “ A Treatise on International Criminal Law ” pada tahun 1973 .

Definisi tentang international crime telah dikemukakan oleh Bassiouni. Menurut Bassiouni, international crime adalah setiap tindakan yang ditetapkan di dalam konvensi-konvensi multilateral dan diikuti oleh sejumlah tertentu negara-negara peserta, meskipun didalamnya terkandung salah satu dari kesepuluh karakteristik pidana. Sepuluh karakteristik pidana menurut Bassiouni tersebut adalah:

  1. Pengakuan secara eksplisit tindakan-tindakan yang dipandang sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional;

  2. Pengakuan secara implisit sifat-sifat pidana dari tindakan-tindakan tertentu dengan menetapkan suatu kewajiban untuk menghukum, mencegah, menuntut, menjatuhi hukuman atau pidananya;

  3. Kriminalisasi terhadap tindakan yang dilarang;

  4. Hak dan kewajiban untuk menuntut;

  5. Hak dan kewajiban untuk memberikan hukuman terhadap tindakan yang dilarang;

  6. Hak dan kewajiban untuk mengekstradisi;

  7. Hak dan kewajiban untuk bekerja sama dalam penuntutan, penghukuman termasuk bantuan yudisial di dalam proses penghukuman;

  8. Penetapan dasar-dasar yurisdiksi kriminal;

  9. Referensi pembentukan suatu pengadilan pidana internasional;

  10. Penghapusan alasan-alasan perintah atasan.

Terdapat beberapa ciri pokok yang dapat membedakan suatu perbuatan atau tindakan itu merupakan tindak pidana internasional atau bukan. Ciri pokok tersebut adalah tindakan tersebut harus mengandung unsur-unsur transnational dan atau internasional serta harus diukur apakah mengandung unsur necessity . Tindakan tersebut harus memenuhi persyaratanpersyaratan sebagai pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat bangsabangsa atau masyarakat internasional dan memenuhi persyaratan bahwa tindakan pidana tersebut memerlukan penanganan secara internasional sehingga setiap negara berhak dan berkewajiban untuk menangkap, menahan, dan menuntut, serta mengadili pelaku kejahatan dimanapun kejahatan itu dilakukan.