Apa kandungan dan makna dari surat An-Nur ayat 30-31 ?

Apa kandungan dan makna dari surat An-Nur ayat 30-31 ?

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. An-Nur ayat 30-31

Dalam ayat ini, Allah Swt. berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat. Dengan menjaga ketiga hal tersebut, dipastikan kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya.

Pertama, Menjaga Pandangan.

Pandangan diibaratkan “panah setan” yang siap ditembakkan kepada siapa saja. “Panah setan” ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah. Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis yang lain,

Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terlepas dari busur iblis, barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Swt., maka Allah Swt. akan memberinya ganti dengan manisnya iman di dalam hatinya.” (Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab AdDa’wa Dawa’ karya Ibnul Qayyim).

Panah yang dimaksud adalah pandangan liar yang tidak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain.

Zina mata adalah pandangan haram. Al-Qur’ān memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak merusak keimanan karena mata adalah jendela hati. Jika matanya banyak melihat maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan merusak hati. Dalam hal ketidaksengajaan memandang sesuatu yang haram, Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra.,

“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)” (H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, di-hasan-kan oleh Syaikh al-Albani).

Kedua, Menjaga Kemaluan.

Orang yang tidak dapat menjaga kemaluannya pasti tidak dapat menjaga pandangannya. Hal ini karena menjaga kemaluan tidak akan dapat dilakukan jika seseorang tidak dapat menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah hal yang sangat penting dalam menjaga kehormatan. Karena dengan terjerumusnya ke dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekat di sekitarnya seperti orang tua, istri/suami, dan anak akan ikut tercemar.

“Dan, orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. al-Ma’arij :29-31)

Allah Swt. sangat melaknat orang yang berbuat zina, dan menyamaratakannya dengan orang yang berbuat syirik dan membunuh. Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang amat sangat dibenci oleh Allah Swt. Firman-Nya:

“Dan, janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya, zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. al-Isra’:32).

Ketiga, Menjaga Batasan Aurat.

Menjaga batasan aurat yang telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt. memerintahkan kepada setiap mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan mahram, kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat. Di antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita.

Di samping ketiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat. Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertaubat karena hanya dengan taubat dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, maka kita akan beruntung.

Sumber : Isi Kandungan Al-Qur'an Surat An-Nur Ayat 31 Tentang Pandangan, Kemaluan dan Aurat - Bacaan Madani | Bacaan Islami dan Bacaan Masyarakat Madani

Bicara soal tafsir, mungkin akan sangat panjang sekali pembahasannya, namun secara singkat dua ayat ini memberikan aturan detail tentang penggunaan mata, dan pergaulan antara orang-orang beriman. Adab-adab ini akan membentuk hati yang bersih dari dosa, dan dengan itu akan terhindar dari perbuatan ma’siat.

Arti Menundukkan Pandangan
Menundukkan pandangan artinya mengalihkan dengan cepat pandangan yang tanpa sengaja melihat sesuatu yang telah Allah haramkan. Firman Allah:

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. (An Nur: 30)

Pandagan faj’ah (terjadi tanpa disengaja) ini masih ditolerir syari’ah, tetapi pandangan berikutnya dilarang agama. Sabda Nabi kepada Ali bin Abi Thalib:

Dari ali radliallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: Hai Ali, Sesungguhnya kamu memiliki timbunan harta dari surga dan sesungguhnya kamu adalah pemilik dua tanduknya. Maka janganlah kamu lanjutkan pandangan tanpa sengajamu dengan pandangan berikutnya, karena yang pertama itu boleh dan yang kedua tidak boleh. (H.R. Ahmad dalam bab musnad hadits Ali).

Hadits yang seperti ini juga diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah Al Bajali oleh Abu Dawud, Turmudzi dan Ahmad).

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang duduk di tepi jalan:

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia bersabda: “Janganlah kamu duduk di pinggir jalan!”. Para sahabat menjawab :” Ya Rasulallah, kami memerlukannya untuk membicarakan urusan kami”. Rasulullah bersabda: ” Jika kamu membutuhkannya maka berikanlah hak jalan itu”. Tanya sahabat: “Apakah hak jalan itu?”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Menundukkan pandangan, menghilangkan/mencegah gangguan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar. (H. R. Muslim)

Dari Jarir bin Abdullah berkata:

Dari Jarir bin Abdullah bahwa dia berkata : “Saya pernah bertanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan tanpa sengaja, lalu dia menyuruhkuagar mengalihkan pandanganku . (H.R. Muslim, Turmudzi dan Ahmad. Dan Turmudzi berkata : “Hadits ini adalah hasan shahih)

Menundukkan pandangan bagi seorang laki-laki menunjukkan pribadi yang beradab mulia. Ia merupakan usaha untuk membersihkan jiwa dengan meredam gejolak nafsu yang ingin memperhatikan keindahan, pesona dan fitnah yang ada pada wajah atau fisik lawan jenisnya. Firman Allah:

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. (An Nur: 30)