Apa Kaitan Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Negara dengan Pengelola Warga Negara dan Negara?

Para Pendiri Negara RI telah meletakkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan Negara yang harus dijadikan pedoman dasar oleh Pengelola Negara dan Warga Negara di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip dasar tersebut dan jelaskan pula kaitan diantara prinsip-prinsip dasar tersebut!

Prinsip-prinsip dasar pengelolaan negara RI hasil dari Konsep Negara Hukum yaitu Pancasila yang merupakan norma dasar Negara Indonesia (grundnorm) dan juga menjadi cita-cita Hukum negara Indonesia (rechtsidee).

Dari konsep Negara Pancasila ini, menghasilkan prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan Negara Ri yang meliputi :

  1. Pancasila memuat unsur yang baik dari pandangan individualisme dan kolektivisme, dimana di sini diakui bahwa manusia sebagai pribadi mempunyai hak dan kebebasan asasi namun sekaligus melekat padanya kewajiban asasi sebagai makhluk Tuhan dan sebagai makhluk sosial;

  2. Pancasila mengintegrasikan konsep negara hukum “rechtsstaat” yang menekankan pada civil law dan kepastian hukum serta konsepsi negara hukum “the rule of law” yang menekankan pada common law dan rasa keadilan;

  3. Pancasila menerima hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat (law as tool of social engineering) sekaligus sebagai cermin rasa keadilan yang hidup di masyarakat (living law); serta

  4. Pancasila menganut paham religious nation state, tidak menganut atau dikendalikan oleh satu agama tertentu (negara agama) tetapi juga tidak hampa agama (negara sekuler) karena negara harus melindungi dan membina semua pemeluk agama tanpa diskriminasi karena kuantitas pemeluknya.

Dari keempat prinsip tersebut, menghasilkan hubungan diantara prinsip-prinsip tersebut yaitu :

  1. Hukum-hukum di Indonesia harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa dan karenanya tidak boleh ada hukum yang diskriminatif berdasarkan ikatan primordial, dimana hukum nasional harus menjaga keutuhan bangsa dan negara baik secara territori maupun secara ideologi.

  2. Hukum harus diciptakan secara demokratis dan nomokratis berdasarkan hikmah kebijaksanaan dimana dalam pembuatannya harus menyerap dan melibatkan aspirasi rakyat dan hukum tidak hanya dapat dibentuk berdasarkan suara terbanyak (demokratis) tetapi harus dengan prosedur dan konsistensi antara hukum dengan falsafah yang harus mendasarinya serta hubungan-hubungan hierarkisnya.

  3. Hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial yang antara lain ditandai oleh adanya proteksi khusus oleh negara terhadap kelompok masyarakat yang lemah agar tidak dibiarkan bersaing secara bebas tetapi tidak pernah seimbang dengan sekelompok kecil dari bagian masyarakat yang kuat.

  4. Hukum bardasarkan toleransi beragama yang berkeadaban dalam arti tidak boleh ada hukum publik yang didasrkan pada ajaran agama tertentu.

Urusan pemerintahan umum

Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerja masing-masing dibantu oleh Instansi Vertikal. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada

Presiden melalui Menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan umum meliputi:

  1. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.

  3. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional.

  4. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.

  7. Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.

Sumber : Buku “Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia Edisi Revisi” oleh Prof.Dr.Moh.Mahfud MD.SH,S.U