Apa itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS)?

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah program yang diusung pemerintah dan dimuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melalui program yang akan berlangsung selama 6 bulan, hingga 30 Juni 2022, wajib pajak punya kesempatan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Dalam pelaksanaan PPS dalam periode 6 bulan ke depan, kerap kali timbul berbagai pertanyaan dari sisi wajib pajak. Terlebih, program ini dituangkan dalam dua beleid baru yaitu UU HPP dan PMK 196/2021.

Wajib pajak bisa mengikuti PPS melalui aplikasi khusus yang tersedia di laman DJP Online. Aplikasi PPS bisa ditemukan di opsi ‘Layanan’ di laman DJP Online. Keikutsertaan PPS dilakukan dengan mengisi dan mengirim Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman DJP mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.

Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem yang disediakan DJP akan menerbitkan Surat Keterangan (SKet) yang menunjukkan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS.

Demikian dan terima kasih.

Lebih lengkapnya dapat mengecek 2 aturan berikut:

  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
  2. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 196/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.

Di www.perpajakan.id :slight_smile: