Apa yang dimaksud dengan Prinsip Wadiah dalam Bank Syariah?

Bank Syariah

Bank Syariah adalah bank yang mekanisme kerjanya menggunakan sistem bagi hasil, tidak menggunakan mekanisme bunga.

Prinsip Wadiah (Simpanan) merupakan fasilitas yang diberikan bank syariah dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadiah yang dalam perbankan konvensional disebut giro.

Referensi

Danupranata, Gita. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta: UPFE.

Wadiah dalam bahasa fiqh berarti barang titipan atau memberikan,juga diartikan memberikan harta untuk dijaganya dan pada penerimaanya. Karena itu, istilah wadiah sering disebut sebagai sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya supaya dijaga. Dengan kata lain wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.

Selain itu wadiah dapat juga diartikan akad seseorang kepada pihak lain dengan menitipkan suatu barang untuk dijaga secara layak (menurut kebiasaan). Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa apabila ada kerusakan pada benda titipan, padahal benda tersebut sudah dijaga sebagaimana layaknya, maka si penerima titipan tidak wajib menggantinya.

Menurut syaikh shaleh bin fauzan al-fauzan dalam kitabnya mulakhkhas fiqih4 , menyebutkan diantara aturan dalam wadiah adalah wajib bagi penerima titipan untuk menjaga titipan pada tempat yang semestinya sebagaimana dia menjaga hartanya sendiri. Sebab Allah telah memerintanya untuk menjaga barang titipan sebagaimana menjaga harta pribadinya.

Penerima titipan diperbolehkan untuk menyerahkan titipan kepada orang lain yang biasa menyimpan hartanya dan dipercaya, apabila titipan hilang atau rusak ditangan salah seorang dari mereka tanpa ada yang melakukan pelanggaran maupun keteledoran maka penerima simpanan tidak harus menggantinya, namun jika dia menyerahkan kepada orang asing baginya maupun bagi pemiliknya, lalu titipan itu hilang atau rusak maka penerima titipan harus menggantinya.

Istilah Al-wadiah, yang maknanya adalah perjanjian antar apemilik barang (termasuk uang), dimana pihak penyimpanan bersedia menyimpan dana menjaga keselamatan yang dititipkan kepadanya. Prinsip ini dikembangkan dalam bentuk produk simpanan, yaitu: Giro wadiah dan Tabungan wadiah.

Tabungan wadiah adalah tabungan yang harus mengikuti fatwa DSN-MUI tentang wadiah. Tabungan dapat dibedakan menjadi dua macam: pertama, tabungan yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu tabungan berdasarkan perhitugan bunga; dan kedua, tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

Akad wadiah adalah akad penitipan dana dengan ketentuan dengan penitip dana mengizinkan kepada bank untuk memanfaatkan dana yang dititipkan terebut dan bank wajib mengembalikan apabila sewaktu-waktu penitip mengambil dana tersebut. Dalam transaksi tabungan wadiah ini, nasabah bertindak sebagai penitip dana (mudi‟) dan bank bertindak sebagai penerima dana titipan (muda‟). Bank berkewajiban menjaga dana titipan dan bertanggung jawab atas pengembaliannya bila sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah pemilik dana titipan.

Keuntungan atas pengelolaan dana titipan tersebut menjadi milik bank, karena hakikat wadiah adalah qardh dan pada prinsipnya tidak ada bonus yang diberikan oleh bank kepada pemilik dana wadiah. Kendati demikian, bank syariah diperbolehkan memberikan bonus sukarela kepada pemilik dana wadiah, dengan syarat tidak diperjanjikan dimuka.

Tabungan wadiah merupakan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak miliknya. Tabungan wadiah juga merupakan simpanan atau titipan pihak ketiga pada bank yang peneraikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati antara bank dan nasabah.

Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Bank penjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut. Adalah milik bank, tetapi, atas kehendaknya sendiri, bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan bank.