Apa yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai?

PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST) . PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

1 Like

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

image

Objek Pemungutan PPN


Berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau selanjutnya disebut UU PPN 1984 (Untung Sukardji, 2010 ).
Objek PPN dikenakan atas :

  1. Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha, yang dimaksud daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang ada didalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
    Syarat – syaratnya adalah :

    • Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
    • Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud
    • Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean dan
    • Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
  2. Impor BKP

  3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusah.
    Syarat – syaratnya adalah :

    • Jasa yang diserahkan merupakan jkp.
    • Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean dan.
    • Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
  4. Pemanfaatan bkp tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

  5. Pemanfaatan jkp dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

  6. Ekspor bkp berwujud oleh pengusaha kena pajak.

  7. Ekspor bkp tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.

  8. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

  9. Penyerahan bkp berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan oleh pkp, kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Pembayaran yang tidak dipungut PPN


  1. Pengecualian BKP

Pada dasarnya semua barang adalah BKP, kecuali undang – undang menetapkan sebaliknya. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah didasarkan atas kelompok – kelompok barang berikut :

  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti :

    1. Minyak Mentah
    2. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
    3. Panas bumi
    4. Asbes, batu tulis, setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomite, feldspar, garam batu, marmer dll
    5. Batu bara sebelum diproses menjadi briket batubara
    6. Bijih besi , biji nikel, biji timah dll
  • Barang- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti :

    1. Beras
    2. Gabah
    3. Jagung
    4. Sagu
    5. Kedelai
    6. Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
    7. Daging
    8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan , diasinkan, atau dikemas
    9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
    10. Buah-buahan, yaitu buah buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses pencucian, disortasi, dipotong, diiris, degrading, dan atau dikemas atau tidak dikemas
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga.

  • Uang, emas batangan, dan surat berharga ( saham, obligasi dan lainnya )

  1. Pengecualian JKP

Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh undang-undang pajak pertambahan nilai. Jenis jasa yang tidak dikenakan ppn ditetapkan dengan peraturan pemerintah didasarkan atas kelompok kelompok jasa sebagai berikut :

  • Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :

    1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
    2. Jasa dokter hewan
    3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi
    4. Jasa kebidanan dan dukun bayi
    5. Jasa paramedic dan perawat
    6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
    7. Jasa psikolog dan psikiater
    8. Jasa pengobatan alternative, termasuk yang dilakukan oleh paranormal
  • Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi :

    1. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
    2. Jasa pemadam kebakaran
    3. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
    4. Jasa lembaga rehabilitas
    5. Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium
    6. Jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial
  • Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko

  • Jasa keuangan, meliputi :

    1. Jasa menghimpun dana dari masyrakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan
    2. Jasa menempatkan dana, meminjam dan, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
    3. Jasa jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa: sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit dan/atau pembiayaan konsumen.
    4. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah.
    5. Jasa penjaminan
  • Jasa asuransi, yaitu jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.

  • Jasa di bidang keagamaan, meliputi :

    1. Jasa pelayanan rumah ibadah
    2. Jasa pemberian khotbah atau dakwah
    3. Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan
    4. Jasa lain dibidang keagamaan
  • Jasa pendidikan, meliputi :

    1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah
    2. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
  • Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan

  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial

  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkitan udara luar negeri

  • Jasa tenaga kerja, meliputi :

    1. Jasa tenaga kerja
    2. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja
    3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
  • Jasa perhotelan meliputi :

    1. Jasa penyewaan kamar termasuk tambahannnya di hotel
    2. Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansti pemerintahan

  • Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan tempat parker yang dilakukan oleh pemilik tempat parker dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran

  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta

  • Jasa pengiriman umum dengan menggunakan uang logam

Pajak Pertambahan Nilai dalam Bahasa Indonesia diambil dari istilah value-added tax. Namun ternyata nama value-added tax bukanlah istilah yang universal. Istilah tersebut bersumber dari dua bentuk istilah berbahasa Inggris, yaitu value added tax dan value-added tax . Apabila dilihat dari sumber istilah aslinya yang berbahasa Prancis, nama yang cocok adalah added value tax . Adanya kesulitan untuk menerjemahkan secara harafiah, menjadikan istilah value added tax berbeda-beda pada beberapa negara. Hal itu mempengaruhi legal system pemungutan di negara tersebut (Thuronyi, 1996). Di Indonesia sendiri, Value Added Tax dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai.

Value Added , menurut Alan Tait adalah *β€œValue Added is the value that a producer (whether a manufacturer, distributor, advertising agent, hairdresser, farmer, race horse trainer or circus owner) adds to his raw material or purchases (other than labor) before selling the new or improved product or service. That is, the inputs (the raw materials, transport, rent advertising and so on) are bought, people are paid wages to work on these inputs and, when the final good and service is sold, some profits is left. So value added can be looked at from the additive side (wages plus profits) or from the subtractive side (output minus inputs)” (Tait, 1998).

Berdasarkan pengertian yang dipaparkan oleh Alan Tait diatas, maka value added dapat dilihat dari dua sisi. Hal tersebut dapat dilihat dari formula di bawah ini:

ppn

Dari pengertian di atas, maka pajak atas pertambahan nilai tersebut dinamakan Value Added Tax.

Menurut Melville di dalam bukunya, Value Added Tax (VAT) dinyatakan sebagai sebuah pajak tidak langsung yang dikenakan atas penyerahan atas bermacam-macam barang dan jasa, dimana prinsip dasarnya adalah suatu pajak yang harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut (Melville, 2001).