Apa yang dimaksud dengan Pajak Daerah?

Ditinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak, pajak dapat dibagi menjadi dua jenis salah satunya adalah pajak daerah.

Apakah yang dimaksud dengan pajak daerah ?

1 Like

Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah :

Pajak Provinsi terdiri atas :

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.

Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas :

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan 1. Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
1 Like

Definisi Pajak Daerah


Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.

Pengertian Pajak Daerah menurut Raharjo (2009) bahwa “Pajak Daerah yaitu kewajiban penduduk masyarakat menyerahkan sebagian dari kekayaan kepada daerah disebabkan suatu keadaan, kejadian atau perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai suatu sanksi atau hukum.”

Pengertian Pajak Daerah menurut Siahaan (2010) bahwa adalah iuran wajib yang dilakukan oleh daerah kepada orang pribadi atau badan tanpa imbalan langsung yang seimbang,yang dapat dipakasa berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.

Dari berbagai pendapat para ahli, dapat dinyatakan bahwa pajak daerah merupakan iuran wajib daerah bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang tanpa imbalan langsung yang digunakan untuk membiaya penyelenggaraan, pembangunan dan keperluan daerah untuk kemakmuran rakyat. Dengan kata lain pajak daerah merupakan kontribusi peraturan pemerintahan daerah yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah guna melaksanakan pembangunan, penyelenggaraan pemerintah daerah unuk pelayanan masyarakat.

Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah

Undang-undang nomor 28 tahun 2009 mengatur dengan jelas bahwa untuk dapat dipungut pada suatu daerah, setiap jenis pajak daerah harus ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan daerah tentang suatu pajak tidak dapat berlaku surut dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum atau ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan daerah tersebut sekurang-kurangnya mengatur mengenai :

  • Nama, objek, dan subjek pajak;
  • Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;
  • Wilayah pemungutan;
  • Masa pajak
  • Penetapan pajak
  • Tata cara pembayaran dan penagihan pajak;
  • Kadaluwarsa penagihan pajak;
  • Sanksi administrasi;
  • Tanggal mulai berlakunya pajak.

Sistem Pemungutan Pajak dan Pajak Daerah


Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga sistem (Mardiasmo, 2011), yaitu sebagai berikut :

  1. Official Assessment system adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

  2. Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.

  3. With Holding System adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menetapkan sistem pemungutan pajak untuk setiap Pajak Daerah adalah :

  1. Sistem Pemungutan Pajak Daerah
    Pemungutan Pajak Daerah saat ini menggunakan tiga sistem pemungutan pajak. Sebagaimana tertera dibawah ini :

    • Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
    • Ditetapkan oleh kepala daerah;
    • Dipungut oleh pemungut pajak.
  2. Pemungut Pajak Daerah
    Dimungkinkan kerjasama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan pajak, antara lain :

    • Percetakan formulir perpajakan;
    • Pengiriman surat-surat kepada Wajib Pajak;
    • Penghimpunan data objek dan subjek pajak;

Untuk Wajib Pajak, sesuai dengan ketetapan kepala daerah maupun yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak :

  • Diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD);
  • Surat Keputusan Pembetulan;
  • Surat Keputusan Keberatan;
  • Putusan Banding sebagai dasar pemungutan dan penyetoran pajak.

Jenis - jenis Pajak Daerah


Jenis-jenis pajak Daerah menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 terbagi menjadi dua yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pembagian ini dilakukan sesuai dengan kewenangan pengenaan dan pemungutan masing-masing jenis pajak daerah pada wilayah administrasi propinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. Berdasarkan Undang-undang tersebut ditetapkan jenis-jenis pajak daerah yaitu terdiri dari :

  1. Jenis Pajak propinsi terdiri atas :

    • Pajak Kendaraan Bermotor;
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
    • Pajak Air Permukaan; dan
    • Pajak Rokok.
  2. Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas :

    • Pajak Hotel;
    • Pajak Restoran;
    • Pajak Hiburan;
    • Pajak Reklame;
    • Pajak Penerangan Jalan;
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    • Pajak Parkir;
    • Pajak Air Tanah;
    • Pajak Sarang Burung Walet;
    • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pajak Daerah menurut Mardiasmo (2011 )bahwa “Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Isi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah

Peraturan Daerah tersebut sekurang-kurangnya mengatur mengenai :

  • Nama, objek, dan subjek pajak;
  • Dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan pajak;
  • Wilayah pemungutan;
  • Masa pajak;
  • Penetapan pajak;
  • Tata cara pembayaran dan penagihan pajak;
  • Kadaluwarsa penagihan pajak;
  • Sanksi administrasi;
  • Tanggal mulai berlakunya pajak.

Sistem Pemungutan dan Pemungut Pajak Daerah

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menetapkan sistem pemungutan pajak untuk setiap Pajak Daerah adalah :

  1. Sistem Pemungutan Pajak Daerah
    Pemungutan Pajak Daerah saat ini menggunakan tiga sistem pemungutan pajak, sebagaimana tertera dibawah ini :

    • Dibayar sendiri oleh wajib pajak;
    • Ditetapkan oleh kepala daerah;
    • Dipungut oleh pemungut pajak.
  2. Pemungut Pajak Daerah
    Dimungkinkan kerjasama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan pajak, antara lain :

    • Percetakan formulir perpajakan;
    • Pengiriman surat-surat kepada Wajib Pajak;
    • Penghimpunan data objek dan subjek pajak.

    Untuk Wajib Pajak, sesuai dengan ketetapan kepala daerah maupun dibayar sendiri oleh Wajib Pajak :

    • Diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD);
    • Surat Keputusan Pembetulan;
    • Surat Keputusan Keberatan;
    • Putusan Banding sebagai dasar pemungutan dan penyetoran pajak.

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Pajak Daerah dibagi 2 bagian, yaitu :

  1. Pajak Provinsi

    • Pajak Kendaraan Bermotor
      Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau pengusaan kendaraan bermotor. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat- alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
      Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Bahan bakar kendaraan bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.

    • Pajak Air Permukaan
      Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, ridak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

    • Pajak Rokok
      Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.

  2. Pajak Kabupaten/Kota

    • Pajak Hotel
      Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

    • Pajak Restoran
      Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

    • Pajak Hiburan
      Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

    • Pajak Reklame
      Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.

    • Pajak Penerangan Jalan
      Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
      Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

    • Pajak Parkir
      Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

    • Pajak Air Tanah
      Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

    • Pajak Sarang Burung Walet
      Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan atau pengusahaan sarang burung walet.

    • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
      Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan atau banguna yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

    • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan orang pribadi atau badan