Apa itu Materai?

materai
Meterai Republik Indonesia sebagai salah satu dokumen sekuriti negara yang dipergunakan sebagai tanda keabsahan dan legalitas dokumen surat perjanjian dan penjualan, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia dan pencetakannya dipercayakan kepada Percetakan Uang RI. Kepercayaan yang diberikan kepada Percetakan Uang RI, mengingat produk dokumen sekuriti yang dicetak oleh Peruri selama ini mengandung unsur-unsur sekuriti feature, diantaranya penggunaan hologram sekuriti dan teknik cetak Intaglio, sebagaimana yang terdapat pada uang kertas Republik Indonesia. Meterai yang dicetak oleh Peruri atas pesanan dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia saat ini bernilai Rp 3.000,- dan Rp 6.000,-, Rp.10.000,-

Referensi

PERURI

Apakah dokumen yang tidak menggunakan materai tidak sah?
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea materai, Materai digunakan “hanya” sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen. jika surat pernyataan tanpa materai suratnya tetap sah dengan adanya tanda tangan. tapi, ada beberapa pengecualian yaitu dokumen yang dikenakan Bea Materai :

  1. dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, salah satunya surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan lainnya beserta rangkapnya.
  2. dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Bagaimana jika tidak di Materai?
a. akan dilakukan pemateraian kemudian
b. Dikenakan sanksi administratif sebesar 100% dari biaya materai. jika materai 10.000, maka sanksinya 20.000

Siapa yang Bayar Materainya?
a. Dokumenyang dibuat sepihak → pihak yang menerima dokumen.
b. Dokumen yangdibuat oleh dua pihak atau lebih → masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya.
c. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan , dokumen berupa surat berharga → pihak yang menerbitkan surat berharga.
d. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan → Pihak yang mnegajukan dokumen.
e. Dokumen perdata dan alat bukti di pengadilan dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia → Pihak yang menerima manfaat atas dokumen.
f. Bisa dikesampingkan jika para pihak sudah bersepakat atau menentukan menegnai pihak yang membayar Bea Materai.

Referensi

Legal Drafting Class by Akbar Hiznu Mawanda, S.H., M.H