Apa itu makar politik?

makar-300x200

Makar terdiri dari beberapa macam bentuk tindak pidana seperti tindak pidana makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Presiden atau wakil Presiden, tindak pidana makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara kebawah kekuasaan asing atau untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dan tindak pidana makar dengan maksud merobohkan/menggulingkan pemerintah. Nah Berikut adalah Penjelasan Seputar Pengertian Makar Serta Pasal Tentang Tindak Pidana Makar.

Dan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia makar mempunyai arti tipu muslihat, akal busuk, perbuatan (usaha) untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Atau dengan kata lain makar juga bisa dikatakan sebagai pemberontakan terhadap pemerintah yang sah, dalam hal ini pemerintah yang dimaksud adalah Kepala Negara.

Pengertian Tindak pidana makar adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah keamanan negara. Mengapa seseorang melakukan tindak pidana makar banyak faktor yang mempengaruhi, tetapi umumnya adalah rasa ketidak puasan terhadap pemerintahan/kekuasaan yang sedang berlangsung. Perbuatan tersebut pada umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, meskipun tidak tertutup, kemungkinan juga dilakukan oleh satu atau dua orang saja.

Dari pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa makar adalah:

  1. Melakukan tipu daya secara sembunyi-sembunyi
  2. Memalingkan orang lain lain dari tujuannnya dengan suatu bentuk tipu daya
  3. Menimpakan hal yang dibenci kepada orang lain dengan sembunyi-sembunyi
  4. Rencana yang tersembunyi untuk menyampaikan orang yang ditipunya kepada sesuatu yang tidak disangka-sangka.

Sumber: Pengertian Makar Serta Pasalnya - Dunia Pengertian