Apa itu konstitusi ? Bagaimana pendapat para ahli mengenai konstitusi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Konstitusi juga dapat diartikan sebagai undang-undang dasar suatu negara.
Dikutip dari Encyclopaedia Britannica, konstitusi adalah badan doktrin dan praktis yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental negara politik.
Konstitusi menurut beberapa ahli :
A. Konstitusi bisa dimaknai secara sempit maupun secara luas. Konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma hukum yang membatasi kekuasaan yang ada dalam Negara. Sedangkan Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar, baik yang tertulis atau pun tidak tertulis maupun campuran keduanya tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga non-hukum (Utomo, 2007:12).
B. Pengertian konstitusi dari asal kata bahasa Prancis, yaitu “Constituer” yang berarti membentuk. Sedangkan di Negara dengan penggunaan bahasa Inggris dipakai istilah “Constitution” (Soemantri, 1993:29).
C. Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu “cume” dan “statuere”. Cume adalah preposisi yang berarti bersama dengan, sedangkan statuere mempunyai arti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan (Soetoprawiro, 1987:28–29).
D. Menurut Herman Heller (Syahuri, 2004:32) membagi pengertian konstitusi menjadi tiga yaitu:
Die Politische verfassung als geselschaftlich wirk lichkeit. Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis.
Die Verselbtandigte revhtsverfassung. Konstitusi merupakan suatu kesatuan yang hidup dalam masyarakat. Jadi mengandung pengertian yuridis.
Die geshereiben verfassung. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi, hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi (Utomo, 2007:7).

1 Like