Apa itu Ilmu Hukum?


Pada prinsipnya, pengertian ataupun definisi hukum sangat sulit untuk dirumuskan dalam suatu batasan yang paling sempurna. hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa hukum itu ada banyak segi dan selalu mengikuti perkembangan zaman. immanuel kant sebagaimana dikutip oleh Van Apeldoorn (1999:1) mengingat bahwa hampir semua para ahli hukum mencari-cari pengertian hukum yang paling tepat.
walaupun pengertian ataupun definisi hukum itu tidak bisa diberikan secara lengkap, namun beberapa ahli hukum memberikan pandangan tentang pengertian hukum itu sendiri.

Referensi

Buku Ajar Pengantar ilmu hukum Dr. Fence M.Wantu, S.H., M.H

Pengertian Hukum

  • Van Apeldroon
    beliau mengatakan bahwa hukum itu sangat sulit didefinikan. menacari oengertian tentang hukum sama dengan kita mencari pengertian sebuah gunung. bedanya hukum tidak dapat dilihat dalam bentuk rupa atau wujudnya sedangkan gunung dapat kita lihat. sehingga batasan gunung dilihat dari sudut pandang kita adalah sebuah kenaikan muka bumi, agak curam dan pada segala penjuru lebih tinggi daripada sekitarnya, sedangkan hukum tidak bisa dilihat dari sudut pandang kita, karena hukum itu sendiri tidak dapat dilihat. dalam kenyataan di masyarakat akan dijumpai dua golongan yang mempunyai pandangan terhadap hukum yakni : pertama, Ontwikkelde Leek yakni pandangan yang mengatakan bahwa hukum adalah Undang-Undang. bagi golongan ini hukum, itu tidak lain adalah deretan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang. pandangan ini disebut juga dengan pandangan Legisme, karena terlalu mengagung-agungkan Undang-undang. kedua adalah Golongan The Man In the Sreet yang menyatakan bahwa hukum itu adalah gedung pengadilan, hakim, pengacara, jaksa, jurusita dan lainnya. akan tetapi Van Alpeldroon (1999:6) mengatakan bahwa hukum itu adalah masyarakat itu sendiri ditinjau dari segi pergaulan hidup. batasan ini dibuat hanyalah sekedar pegangan sementara bagi orang yang ingin mempelajari hukum.

  • E. utrech
    Utrech memberikan batasn hukum sebagai berikut “hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-pertintahdan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena it harus ditaati oleh masyarkat itu”.

  • S.M. Amin
    sebagaimnana dikutip oleh C.S.T kansil (1999:38), merumuskan hukum sebagai berikut : kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keaaman dan ketertiban terpelihara.

  • J.C.T Simorangkir dan W.Sastopranoto
    definisi hukum sebagai berikut : “hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”.

  • M.H. Tirtaatmadjaja
    menurutnya hukum ialah “semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melangar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaanya, didenda dan sebagainya”.

kenyataan yang ada sekarang dalam pandangan masyarakat, ada dua pengertian yang sering identik dengan hukum yakni sebagai berikut:

Hukum diartikan sebagai hak, pengertian yang lebih mengarah kepada pengaturan moral yang dalam berbagai bahasa dan istilah sering disebut rights, rechts, ius, droit diritto, derecho.

Hukum diartikan sebagai undang-undang, dalam hal ini hanya merupakan pengertian yang mengarah kepada aturan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang dalam berbagai bahasa atau istilah disebut law, lex, gesetz, legge, ley.

Unsur-Unsur Hukum

beberapa unsur hukum menurut C.S.T Kansil (1989:38-39) yaitu :

peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

peraturan itu diadakan pleh badan-badan resmi yang berwajib.

peraturan itu bersifat memaksa.

sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Ciri-Ciri hukum

menurut C.S.t kansil (1989:39) ciri-ciri hukum yaitu :
a. adanya perintah dan atau larangan
b. perintah dan atau larangan it harus patut ditaati setiap orang, setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. oleh karena itulah hukum meliputi pelbagai peraturan yang menetukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaedah hukum. barangsiapa yang dengan sengaja melangar sesuatu kaedah hukum akan dikenakan sanksi.

Sifat Hukum

hukum itu mempunyai sifat memaksa dan mengatur. hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam msyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya (C.S.T kansil, 1989 :40)
selain pembagian sifat diatas, hukum juga mengenal pembagian sifat sebagai berikut :
a. hukum yang imperatif. maksudnyan hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b. hukum yang fakutatif. maksudnya ialah hukum tidak secara a priori mengikat. fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

hukum itu mengatir tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. akibatnya bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapa pun yang tidak menaatinya.

Tujuan Hukum

untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat itu. peraturan-peraturan hukum yang bersifat memaksa dan mengatur anggota msyarakat untuk patuh mentaatnya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.
untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. dengan demikian, hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sementara dalam beberapa literatur yang ada, tujuan hukum menurut teori etis sematamata adalah untuk keadilan. Geny sebagaimana dikutip oleh Mertokusumo (1996) menyatakan tujuan hukum semata-mata menghendaki keadilan. sementara tujuan hukum menurut teori utilitis yakni menjamin kebahagiaan manusia dalam jumlah yang sebesar-besanya. tujuan hukum menurut teori ii yakni manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang banyak.

Fungsi Hukum

menurut Soedjono Dirdjosisworo (1994) fungsi dan peranan hukum adalah penertiban, pengaturan, dan penyelesaian pertikaian. secara garis besar fungsi hukum dibagi dalam tahap-tahap sebagai berikut :

  • sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
  • sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir bathin.
  • sebagai saranan penggerak pembangunan.
  • sebagai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum untuk melakukan pengawasan, baik kepada aparatur pengawasan, aparatur pelaksana (petugas) dan aparatur penegak hukum itu sendiri.

sementara itu, menurut Ahmad Ali (2002:87-101), membedakan fungsi hukum terdiri atas sebagai berikut :

  1. fungsi hukum sebagai a tool of social control.
  2. fungsi hukum sebagai a tool of social engineering.
  3. fungsi hukum sebagai simbol.
  4. fungsi hukum sebagai a political instrument.
    fungsi hukum sebagai integrator.

dalam aliran realisme hukum menurut pendapat Karl Llewellyn sebagaimana dikutip oleh Munir Fuady (2007:75), hukum mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • sebagai alat untuk mengikat anggota dalam kelompok masyarakat, sehingga dapat memperkokoh eksistensi kelompok tersebut. ini yang disebut dengan fngsi hukum sebagai alat kontrol sosial.
  • sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus-kasus yang menggangu masyarakat yang dilakukan dengan jalan membersikan sanksi-sanksi pidana, perdata, administrasi, dan sanksi masyarakat.
  • sebagai alat untuk mengarahkan (chanelling) dan mengarahkan kembali (re chanelling) terhadap sikap tindak dan pengharapan masyarakat. misalnya hukum tentang lalu lintas jalan, agar lalu lintas menjadi tertib dan transportasi berjalan lancar.
  • untuk mlakukan alokasi kewenangan-kewenangan dan putusan-putusan serta legitimasi terhadap badan otoritas/pemerintah.
  • sebagai alat stimultan sosial. dalam hal ini hukum bukan hanya untuk mengontrol masyarakat, tetapi juga meletakkan dasr-dasar hukum yang dapat menstimulasi dan memfasilitasi adanya interaksi masyarakat maupun individu yang baik, tertib, dan adil.
  • memproduksi tukang-tukang (craft) masyarakat. dalam hal ini para profesional di bidang hukum seperti advokat, hakim, jaksa, dosen, polisi, anggota parlemen, dan lainnya mengerjakan pekerjaan yang khusus dan spesifik untuk mencapai kepentingan masyarakat yang lebih baik.
Referensi

Buku Ajar Pegantar Ilmu hukum Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.H