Apa yang dimaksud dengan fungsi mengatur dalam pajak?

Apa yang dimaksud dengan fungsi mengatur dalam pajak?

Fungsi regulerend disebut juga fungsi mengatur, yaitu pajak merupakan alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Fungsi ini merupakan fungsi lain dari pajak sebagai fungsi budgetair . Disamping usaha untuk memasukkan uang untuk kegunaan kas negara, pajak dimaksudkan pula sebagai usaha pemerintah untuk ikut andil dalam hal mengatur dan bilamana perlu mengubah susunan pendapatan dan kekayaan dalam sektor swasta. Fungsi regulerend juga disebut fungsi tambahan, karena fungsi regulerend ini hanya sebai tambahan atas fungsi utama pajak, yaitu fungsi budgetair .

1 Like