Apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak?

Faktur Pajak

Indonesia menganut metode pengurangan secara tidak langsung (indirect subtraction method) menggunakan mekanisme pengkreditan dengan faktur pajak (invoice method) sehingga keberadaan faktur pajak sangat penting dalam membuktikan adanya transaksi yang terutang pajak pertambahan nilai.

Dalam hal ini apa yang dimaksud dengan faktur pajak ?

1 Like

Indonesia menganut metode pengurangan secara tidak langsung (indirect subtraction method) menggunakan mekanisme pengkreditan dengan faktur pajak (invoice method) sehingga keberadaan faktur pajak sangat penting dalam membuktikan adanya transaksi yang terutang pajak pertambahan nilai.

Faktur Pajak didefiniskan dalam pasal 1 angka 23 UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Bagi Penjual Faktur pajak yang diterima merupakan bukti Pajak Keluaran sedangkan bagi pembeli faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan.

Faktur Pajak adalah bukti pemunggutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bea cukai. (Pasal 1 angka 23 UU PPN, pasal 1 butir 4 PMK No. 84/PMK/.03/2012 dan pasal 1 butir 4 per DJP No.24/PJ/2012).

Dengan pengertian ini dapat dianggap bahwa jika wajib-wajib baik orang pribadi maupun badan kalau sudah memiliki Faktur Pajak dianggap telah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui pemungutan Pengusaha Kena Pajak penjual.

Menurut Waluyo (2009) Pengertian Faktur Pajak adalah bukti pungutan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bea dan Cukai.
Ada beberapa Faktur Pajak yang harus di buat :

  1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak

  2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelumnya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan penyerahan /atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

  3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagai tahap perkerjaan.

  4. Saat Pengusaha Kena Pajak (JKP) rekanan penyampaikan Tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jenis Faktur Pajak


Berdasarkan pasal 13 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) No. 42 Tahun 2009 Faktur Pajak dapat berupa menjadi Faktur pajak standar adalah Faktur Pajak yang bentuk isinya ditentukan oleh peraturan Undang-undang serta untuk mengkreditkan Pajak Keluran dan Pajak Masukan untuk bukti pajak tersebut.

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyarahan BKP atau penyerahan JKP meliputi:

  • Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP/JKP.

  • Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP/JKP

  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian serta potongan harga.

  • PPN yang dipungut

  • PPnBm yang dipungut.

  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

  • Nama dan jabatan serta tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

  • Dokumen tertentu yang ditatapkan Faktur Pajak standar

Berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009 pasal 13 ayat (6) dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. KEP.522/PJ/2000 diubah menjadi No. KEP.312/PJ/2001 ditetapkan sebagai Faktur Pajak Standar :

  1. Pemberian impor barang dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti pemungutan pemungutan pajak oleh Direktorat Jenderal bea cukai untuk impor Barang Kena Pajak (BKP)
  2. Pemberitahuan exspor barang yang dibuat oleh pejabat yang berkuasa Direktorat Jenderal bea cukai , yang dilampirkan dengan invoice merupakan kesatuan yang terpisah dari pemberitahuan exspor barang.

Ciri-Ciri Faktur Pajak Standar yang Tidak Sah


  1. Diisi Dengan Data Yang Tidak Benar
    Data yang tidak benar bisa berupa nomor seri Faktur Pajak yang salah, dan NPWP yang tidak benar.

  2. Diisi Tidak Lengkap
    Dalam pengisian Faktur Pajak yang tidak lengkap dimana baris atau kolom teryata tidak diisi kecuali kolom PPnBM yang di sediakan untuk diisi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

    Dalam pengisian tidak lengkap dapat berupa :

    • Baris Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak.

    • Jabatan penandatangani Faktur Pajak diisi.

    • Pada baris jumlah Harga/Pengantian/Uang muka/Termin tidak dicoret pada bagian kalimat yang tidak perlu.

    • Tanda tangan mengunakan cap tanda tangan.

    • Pengisian atau pembetulan dilakukan dengan cara yang tidak benar. Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha yang belum/tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Faktur Pajak Yang Dianggap Tidak Sah


Berdasarkan ketentuan SE-132/PJ/2010, Faktur Pajak yang tidak sah sebagai berikut :

  1. Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

  2. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  3. Faktur pajak yang terbitkan oleh WP yang alamatnya tidak diketahui atau tidak dikenal.

  4. Faktur pajak yang diterbitkan oleh WP yang mengunakan nama, NPWP dan NPPKP memiliki orang pribadi atau badan lainya.

Sesuai dengan dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Faktur Pajak adalah “Bukti pungutan Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJCB)."

Faktur Pajak Standar merupakan Faktur Pajak yang dapat digunakan sebagai bukti pungutan pajak sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan.

Dalam Faktur Pajak Standar harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau Penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:

  1. Nama, alamt, NPWP yang menyerahkan BKP, dan atau JKP;
  2. Nama, alamat, NPWP pembeli BKP, atau penerima JKP;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. PPN Dipungut;
  5. PPnBM yang dipungut
  6. Kode, Nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Pembuatan faktur pajak :

  1. Dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyarahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP, harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
  2. Dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan atau sebelum penyerahan JKP, harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
  3. Dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaa, harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran termin; atau
  4. Dalam hal penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN, harus dibuat paling lambat pada saat Pengusaha Kena Pajak menyampaikan tagihan kepada pemungut PPN.