Apa Itu Etika Profesi Guru?


Apa yang dimaksud dengan etika profesi guru?

Pengertian Etika

Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakantindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Sedangkan jika ditinjau dari bahasa latin etika adalah ethnic, yang berarti kebiasaan, serta dalam bahasa Greec Ethikos‖ yang berarti a body of moral principles or values.

Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Secara bahasa, etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat.

Kattsoff mengemukakan bahwa etika pada prinsipnya berkenaan dengan predikat nilai benar atau salah. Namun, dalam pembahasan yang khusus, etika membicarakan tentang sifat-sifat atau atribut-atribut yang mengakibatkan seorang disebut baik/sopan/susila. Sementara, Poerbawakaca mendefinisikan etika sebagai filsafat nilai, kesusilaan mengenai baik dan buruk, serta usaha mempelajari nilai-nilai dan merupakan pengetahuan tentang nilai-nilai itu sendiri. Dengan demikian, etika adalah tata aturan yang berkaitan dengan baik dan buruk perilaku manusia dalam kehidupan kesehariannya.

Dalam berbagai literatur, etika diidentikkan dengan akhlak dan moral. Akhlak berarti perbuatan manusia (bahasa arab). Moral berasal dari kata mores‖ yang berarti perbuatan manusia. Moral mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia, sehingga moral adalah bidang kehidupan manusia dilihat dari segi kebaikannya sebagai manusia. Jadi kata etika, akhlak dan moral secara bahasa adalah sama, yaitu perbuatan atau tingkah laku manusia. Di mana objek etika itu sendiri adalah perbuatan manusia.

Namun, berdasarkan sumbernya, terdapat perbedaan antara akhlak, etika dan moral. Etika bersumber dari pertimbangan akal pikiran dan perenungan yang mendalam. Etika bersumber dari olah pikir manusia yang dijadikan patokan dan ukuran dalam menentukan baik buruknya suatu perbuatan. Sementara akhlak adalah bersumber dari ajaran Islam yang disarikan dari ketentuan dan aturan al-Qur‘an, al Hadith dan perkataan para ulama. Sedangkan moral bersumber dari kebiasaan, adat istiadat suatu masyarakat, meskipun adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat tidak dapat dilepaskan dari pandangan dunia, sudut pandang terhadap prilaku tertentu.

Setiap profesi dalam masyarakat memiliki etika yang berbeda yang mengikat insan-insan yang bergelut dalam profesi masing-masing. Etika dalam profesi dan komunitas tertentu dirumuskan oleh komunitas dan atau perwakilan dari profesi dan komunitas tersebut melalui pemikiran dan perenungan yang mendalam untuk dijalankan dan mengatur mereka dalam melaksanakan profesinya.

Dengan demikian, etika dapat dipahami sebagai aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Sehingga dalam etika ini terdapat normanorma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia :

  1. Etika deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
  2. Etika normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Pengertian Profesi

Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.

Menurut Hamalik, profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Sehingga pekerjaan yang bersifat profesional jika memenuhi hal-hal berikut, yaitu:

  • Bersangkutan dengan profesi.
  • Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
  • Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut.

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

  1. Adanya pengetahuan khusus, biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan, dan pengetahuan yang bertahun-tahun.
  2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, dan kelangsungan hidup maka untuk menjalankan suatu profesi terlebih dahulu harus ada izin khusus.
  5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Selanjutnya, suatu pekerjaan dapat dikategorikan sebagai profesi jika telah memenuhi beberapa kriteria, yang di antaranya meliputi:

  1. Suatu profesi memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan.
  2. Suatu profesi menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
  3. Keterampilan/keahlian yang dituntut dalam suatu profesi diperoleh melalui pemecahan masalah dengan menggunakan pendekatan ilmiah.
  4. Suatu profesi berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat umum.
  5. Suatu profesi memerlukan pendidikan tinggi dalam waktu yang cukup lama.
  6. Proses pendidikan untuk suatu profesi tersebut juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
  7. Dalam memberikan layanan masyarakat, anggota profesi berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
  8. Setiap anggota profesi memiliki kebebasan dan memberikan judgment terhadap masalah profesi yang dihadapinya.
  9. Dalam melaksanakan tugas profesi, anggota profesi memiliki hak otonomi dan bebas dari intervensi pihak lain.
  10. Suatu profesi mempunyai prestise tinggi di masyarakat, karena itu seorang profesional memperoleh imbalan yang layak.

Senada dengan kriteria di atas, Ornstein dan Levine sebagaimana dikutip oleh Sutjipto dan Kosasi mengemukakan beberapa kriteria sebagai berikut:

  1. Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
  2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai.
  3. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek.
  4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
  5. Terkendali berdasarkan lisensi baku atau mempunyai persyaratan masuk.
  6. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu.
  7. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
  8. Mempunyai komitmen terhadap suatu jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
  9. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya, relatif bebas dari supervisi dalam jabatan.
  10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
  11. Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
  12. Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
  13. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan dari setiap anggotanya.
  14. Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.

Berdasarkan pembahasan di atas, etika profesi dapat dideskripsikan sebagai berikut:

  1. Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
  2. Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
  3. Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu.
  4. Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
  5. Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya Maka dari itu, etika profesi guru menuntut prinsip tanggung jawab, keadilan dan otonomi.

Berkenaan dengan prinsip yang pertama, terdapat dua tanggung jawab yang diemban yakni terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dan terhadap hasilnya terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya. Sedangkan prinsip keadilan menuntut para guru untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Sementara prinsip otonomi menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Lebih jauh, etika profesi guru menuntut kepada para guru agar profesi yang diembannya dapat dijalankan tanpa pamrih. Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan peserta didik. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri.

Untuk mewujudkan tuntutan ini, maka pelaksana profesi keguruan ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para pelanggan, termasuk orang tua siswa tidak disalahgunakan. Hal ini dikenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi keguruan menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.

Dengan demikian, jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun, profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.

Kode Etik Guru

Guru harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu mereka harus menjunjung tinggi etika profesi. Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.

Guru selalu menampilkan performansinya secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan jalur pendidikan formal, baik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah. Mereka harus memiliki kemampuan yang tinggi sebagai sumber daya utama dan kepribadian yang luhur untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Penyandang profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. Dalam melaksanakan tugas, mereka harus berpegang teguh pada prinsip ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani. Untuk itu pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya.

Salah satu syarat profesi guru adalah harus memiliki kode etik yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan profesinya. Pada dasarnya, tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Kode etik profesi merupakan norma-norma yang harus di indahkan oleh anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat.

Secara umum, tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:

  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar pihak luar jangan sampai memandang rendah suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau perilaku anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi tersebut terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kesejahteraan para anggotanya. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi. Kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan profesinya dengan baik.
  3. Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, setiap anggota profesi diwajibkan untuk aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
  6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Menurut R. Hermawan S, dalam Rusman, tujuan umum kode erik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri, yaitu: \

  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi;
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya;
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi; dan
  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.

Sedangkan Hamzah B. Uno, mengemukakan empat fungsi kode etik guru antara lain :

  1. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
  3. Sebagai pegangan dan pedomam tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
  4. Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang mengunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.

Di Indonesia, dalam melaksanakan tugas profesinya, guru menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik puteraputeri bangsa. KEGI yang tercermin dalam tindakan nyata itulah yang disebut etika profesi atau menjalankan profesi secara beretika.

Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Kode Etik Guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, dan organisasi atau asosiasi profesi.

Kode etik harus mengintegral pada perilaku guru. Disamping itu, guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik dimaksud kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah. Bagi guru, Kode Etik tidak boleh dilanggar, baik sengaja maupun tidak.

Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran terhadap tugas dan kewajibannya. Secara substansial, diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image, citra profesi tetap baik.

Menyadari pentingnya fungsi kode etik tersebut, berarti guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara jujur, komitmen dan penuh dedikasi. Hubungan-hubungan sebagaimana dimaksud di atas, juga harus dipatuhi demi menjaga kemajuan dan solidaritas yang tinggi.

Ketaatasasan guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma- norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat. Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud.

Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa dalam kode etik guru di Indonesia terdapat dua unsur pokok, yaitu: sebagai landasan moral; dan sebagai pedoman tingkah laku. Sehingga dengan pedoman tersebut, para guru senantiasa berkomitmen pada tugas dan kewajibannya serta menjunjung nilai-nilai moral dan kepribadian dalam perilaku sehari-hari.

Pada sisi lain UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian, organisasi atau asosiasi profesi guru membentuk Kode Etik. Kode Etik dimaksud berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian.

Pada tataran menjalankan tugas keprofesian keseharian, guru Indonesia bertanggungjawab mengantarkan peserta didiknya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Dalam melaksanakan tugas profesinya itu, guru Indonesia mestinya menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan KEGI sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika.

Untuk menegakkan Kode Etik itu, organisasi profesi guru membentuk Dewan kehormatan yang keanggotaan serta mekanisme kerjanya diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru. Dewan Kehormatan Guru (DKG) dimaksud dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.