Apa Itu E-Wallet (Dompet Digital)?

Di era globalisasi seperti saat ini, penggunaan teknologi semakin tidak terlepas dari kehidupan sehari-hari. Penggunaan teknologi E-wallet adalah salah satunya, secara umum e-wallet adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, dan untuk melakukan pembayaran. Selama kondisi pandemi Covid-19 juga, masyarakat dihadapkan pada alternatif transaksi guna menghindari penyebaran virus corona ini. Konsumen menghindari kontak fisik (physical distancing) sehingga dalam melakukan transaksi mereka lebih banyak menggunakan transaksi secara digital.

Referensi

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pasal 1 ayat 7, (2016)

A. SEJARAH SISTEM PEMBAYARAN INDONESIA
Sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai dan non tunai. Uang kertas pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah uang kertas bertanda tahun 1952 dalam tujuh pecahan. Selanjutnya, berdasarkan UU No. 13/1968, BI mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam semua pecahan.

Sejak saat itu, pemerintah tidak lagi menerbitkan uang kertas dan uang logam. Uang logam pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah emisi tahun 1970. Pada era 1990-an, BI mengeluarkan uang dalam pecahan besar, yaitu Rp 20.000 (1992), Rp 50.000 (1993), dan Rp 100.000 (1999). Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan uang pecahan besar seiring dengan perkembangan ekonomi yang tengah berlangsung saat itu.

Sementara itu, dalam bidang pembayaran non tunai, BI mulai menggunakan sistem yang lebih efektif dan canggih dalam penyelesaian transaksi pembayaran non tunai. Berbagai sistem seperti Semi Otomasi Kliring Lokal (SOKL) dengan basis personal computer dan Sistem Transfer Dana Antar Kantor Terotomasi dan Terintegrasi (SAKTI) dengan sistem paperless transaction terus dikembangkan dan disempurnakan.

Akhirnya, BI berhasil menciptakan berbagai perangkat sistem elektronik seperti BI-LINE, Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Informasi Kliring Jarak Jauh (SIKJJ), kliring warkat antar wilayah kerja (intercity clearing), dan Scriptless Securities Settlement System (S4) yang semakin mempermudah pelaksanaan pembayaran non tunai di Indonesia.

B. E-WALLET ATAU DOMPET DIGITAL
Menurut Rahmayani (2018), dompet elektronik (e-wallet) adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Uang elektronik adalah kategori mekanisme pembayaran dapat digunakan dalam melakukan transaksi pembayaran yang mampu dilakukan secara elektronik dalam kegiatan pembayaran yang dilakukan antara penjual dengan pemilik uang elektronik (Rahmatika & Fajar, 2019). Uang elektronik adalah mekanisme pembayaran non tunai terkini. Uang elektronik (e-money) memiliki mutu dibandingkan dengan mekanisme pembayaran non tunai yang lain, yakni mengutamakan berbagai aspek seperti kecepatan, fasilitas dan ketepatan dalam menggunakan uang elektronik untuk membayar transaksi yang dilakukan oleh pemilik uang elektronik dengan penjual (Parastiti et al., 2015).

Berdasarkan peraturan tersebut menyatakan bahwa uang elektronik merupakan mekanisme pembayaran yang memiliki karakteristik sebagai berikut (Situngkur, 2018) :

  1. Dikeluarkan berdasarkan nilai uang yang telah disetor sebelumnya oleh pengguna uang elektronik kepada perusahaan penyedia uang elektronik.

  2. Jumlah saldo yang ada pada uang elektronik disimpan secara digital dalam bentuk chip serta server.

  3. Dapat digunakan sebagai mekanisme pembayaran dengan penjual yang bukan merupakan pihak penyedia uang elektronik.

  4. Jumlah saldo yang disimpan oleh pemilik uang elektronik serta dikelola oleh perusahaan penyedia uang elektronik bukan merupakan simpanan sesuai dengan undang-undang perbankan

B.1. Unsur kemudahan e-wallet
Unsur kemudahan dalam melakukan transaksi menggunakan aplikasi dompet digital (e-wallet) yaitu sebagai berikut:

  1. Sistem mudah dimengerti

  2. Praktis dan mudah digunakan

  3. Sistem mudah dijangkau

B.2. Kemanfaatan Dompet Digital (e-wallet)
Beberapa unsur manfaat menggunakan aplikasi dompet digital ini antara lain sebagai berikut:

  1. Memberikan keamanan bertransaksi yang lebih dibandingkan cash Digital payment menjadi produk jasa keuangan unggulan dalam perpindahan transaksi uang fisik menjadi uang digital karena bertransaksi menggunakan digital payment lebih aman dan terjamin

  2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi waktu

  3. Banyaknya diskon dan promo

C. Sejarah E-WALLET DI INDONESIA
Indonesia mulai mengenal e-wallet atau dompet digital adalah alat pembayaran digital atau alat pembayaran digital yang menggunakan media elektronik berupa server based. Dampak positif terhadap pelaksanaan kegiatan uang elektronik adalah mewujudkan berkurangnya peredaran uang tunai atau disebut sebagai less cash society serta keefisienan sebagai alat bayar. Pada umumnya e-Wallet berupa aplikasi yang berbasis di server dan dalam proses pemakaiannya memerlukan sebuah koneksi terlebih dulu dengan perusahaan pembuatnya. Banyak perusahaan yang menyediakan pihak penjual dan pembeli dengan memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik. Untuk menjamin keamanan transaksi tersebut, perusahaan yang menjadi perantara akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga perbankan untuk mulai memfasilitasi e-payment secara aman, cepat dan praktis.

Di Indonesia sistem pembayaran secara umum masih menggunakan uang tunai sebagai alat pembayaran. Dimulai dengan kehadiran Go-Pay, kemudian berkembang bukan hanya dapat sebagai alat bayar pemesanan dengan aplikasi Gojek tetapi seiring waktu, Go-pay dapat dikategorikan sebagai electronic wallet karena telah dapat digunakan sebagai alat bayar dengan beberapa outlet seperti alfamart, PLN, dan lain sebagainya serta dapat melakukan penarikan saldo Go-pay menjadi bentuk uang kartal melalui sistem withdraw.

C.1 E-wallet Paling Populer di Indonesia
Survei yang dirilis Sharing Visio pada Desember 2020 mengenai sejumlah perusahaan paling populer di jasa keuangan digital antara lain:

  1. Gopay

  1. Ovo

  1. ShopeePay

  1. Dana

  1. E-money Mandiri

  1. Flazz

  1. Link Aja

  1. Brizzi

  1. I.saku

  1. Dan lainnya.
Sumber

Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah

Arif Budianto. 2021 Jan 27. Rabu - 23.04 WIB. Ini Urutan E-Money terbesar: Gopay, Ovo, Shopeepay, dan Dana. Ini Urutan E-Money Terbesar: Gopay, Ovo, Shopeepay, dan Dana.

Databoks Katadata Indonesia, “GoPay Uang Elektronik Terpopuler di Indonesia,” dikutip dari Go-Pay, Uang Elektronik Terpopuler di Indonesia diakses pada tanggal 21 Februari 2020

Erwin Wijaya, Rachman Mulyandi. 2021. Tren penggunaan uang elektronik terhadap generasi milenial. Jurnal Manajemen Bisnis. 18(1). Jurnal Manajemen Bisnis

Inggihar N. 2020. Pengaruh Electronic Wallet terhadap Kegiatan Keuangan Indonesia (Perbandingan Aplikasi Electronic Wallet Milik Perusahaan Financial Technology terhadap Aplikasi Electronic Wallet milik BUMN). 5(1). Pengaruh Electronic Wallet terhadap Kegiatan Keuangan Indonesia (Perbandingan Aplikasi Electronic Wallet Milik Perusahaan Financial Technology terhadap Aplikasi Electronic Wallet Milik BUMN) | University Of Bengkulu Law Journal.

Kekurangan Tunai vs Keuntungan Nontunai," 16 Februari 2017, http://www.nontunai.com/kekurangan-tunaivskeuntungan-nontunai/, diakses pada tanggal 15 Februari 2020.

Juni Wulandari, Jessica and Muhammad ramaditya, ramaditya (2020) ANALISIS PENGARUH PERSEPSI KEMUDAHAN DAN KEMANFAATAN TERHADAP PERILAKU KONSUMEN UNTUK MINAT MENGGUNAKAN DOMPET DIGITAL (Studi Pada Konsumen Starbucks Cabang Gambir). ANALISIS PENGARUH PERSEPSI KEMUDAHAN DAN KEMANFAATAN TERHADAP PERILAKU KONSUMEN UNTUK MINAT MENGGUNAKAN DOMPET DIGITAL (Studi Pada Konsumen Starbucks Cabang Gambir). ANALISIS PENGARUH PERSEPSI KEMUDAHAN DAN KEMANFAATAN TERHADAP PERILAKU KONSUMEN UNTUK MINAT MENGGUNAKAN DOMPET DIGITAL (Studi Pada Konsumen Starbucks Cabang Gambir) - Repository STEI.

Parastiti, D.E., Mukhlis, I., & Haryono, A. (2015). Analisis Penggunaan Uang Elektronik Pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang, 7 (1): 75–82.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pasal 1 ayat 7, (2016)

Rahmatika, U., & Fajar, M. A. (2019). Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Minat Penggunaan Electronic Money: Integrasi Model Tam – Tpb Dengan Perceived Risk, Nominal: Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 8 (2): 274–284.

Rahmayani, N. (2018). Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di Indonesia. PAGARUYUANG Law Journal, Volume 2, nomor 1, 24-41.

Rifqy Tazkiyyaturrohmah, “Eksistensi Uang Elektronik Sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern”, Muslim Heritage, Volume 3, Nomor 1, Mei 2018, hlm 24.

Situngkur, R. (2018). Penggunaan E-Money berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. 3, 52–59.

1 Like