Apa yang dimaksud dengan Daerah Pabean?

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan yaitu Undang-Undang Nnmor 10 tahun 1995 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

1 Like

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan yaitu Undang-Undang Nnmor 10 tahun 1995 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.