Apa itu Badan Pelaksana dan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)?

Pasar modal merupakan wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut. Jadi, pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan kredit jangka panjang, dalam bentuk surat berharga (efek) seperti saham dan obligasi. Badan Pelaksana dan Pengawas Pasar Modal adalah badan yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan, Apa penjelasan lebih lanjut mengenai BAPEPAM?

1 Like

Pada awalnya, Bapepam selain menjalankan fungsi sebagai pengawas pasar uang dan modal, juga menjadi badan pelaksana bursa (1976-1990). Oleh karenanya, dulu disebut dengan Bapepum (Badan Pengawas Pasar Uang dan Modal). Sebagai Badan Pelaksana Pasar Modal (1976) tugas Bapepam menurut Kepred No.52/1976 Tentang Pasar Modal yang disempurnakan dengan Keppres No.58 Tahun 1984 adalah:

  1. Mengadakan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham-sahamnya melalui pasar modal, apakah telah menenuhi persyaratan yang ditentukan, yaitu sehat dalam keuangan dan manajemen.
  2. Menyelenggarakan Pasar Modal yang efektif dan efisien.
  3. Terus-menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual sahamnya melalui pasar modal.

Dari apa yang diamanatkan dalam peraturan diatas, Bapepam bertindak sebagai sebagai penyelenggara/pelaksana, sekaligus Pembina dan pengawas. Hal ini merupakan dualisme yang dilihat pihak investor pasar modal tidaklah baik. Kemudian pada tahun 1990 dualisme ini ditiadakan melalui Keppres No.53/1990 dan SK Menkeu No.1548/1990. hal ini menandai era baru bagi perkembangan pasar modal, sehingga Bapepam dapat memfokuskan diri pada tugas pengawasan dan pembinaan pasar modal. Sedangkan masalah pasar uang diserahkan kepada otoritas perbankan, yaitu Bank Indonesia (BI).

Kehadiran Bapepam merupakan bagian dari proses pengaturan norma hukum dan tata hukum dalam masyarakat pasar modal. Untuk adanya tata hukum tersebut, diperlukan setidaknya tiga komponen kegiatan, yaitu :

  • Pembuatan norma hukum
  • Pelaksanaan norma hukum tersebut
  • Penyelesaian sengketa yang timbul dalam suasana tertib hukum tersebut.

Mengingat pasar modal merupakan salah satu sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahan investasi bagi para pemodal, serta memiliki peranan strategis untuk menunjang pembangunan nasional, kegiatan pasar modal perlu mendapat pengawasan agar pasar modal dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat (UUPM Pasal 4). Untuk itu, Bapepam diberi kewenangan luar biasa dan kewajiban untuk membina, mengatur, dan mengawasi setiap pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal. Pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan menempuh upaya-upaya, baik yang bersifat preventif dalam bentuk aturan, pedoman, bimbingan, dan arahan maupun secara represif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan dan pengenaan sanksi.

Fungsi Bapepam demikian itu adalah fungsi-fungsi yang juga dimiliki oleh otoritas pasar modal di Negara-negara lain di dunia. Kewenangan yang diberika oleh UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 3 dan 4 adalah kewenangan yang sesuai dengan standard an prinsip hukum pasar modal global. Otoritas pasar modal akan selalu mempunyai 3 (tiga) fungsi utama, yaitu melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan. Fungsi-Fungsi tersebut diberikan kepada Bapepam untuk memfasilitasinya tercapainya tujuan yang dicanangkan UU, yaitu, menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta memberikan perlindungan kepada pemodal dan masyarakat. Dengan fungsi-fungsi tersebut Bapepam memiliki beberapa kewenangan.

Wewenang Bapepam tercantum pada Bab II UUPM, yang dalam garis besarnya mencakup sekitar 9 (Sembilan) bidang, yaitu :

  1. Wewenang mengeluarkan izin usaha untuk bursa efek dan lembaga-lembaga penunjang.
  2. Wewenang mengerluarkan izin perorangan untuk wakil penjamin emisis efek, wakil perantara pedagang efek, dan wakil manajer investasi.
  3. Wewenang menyetujui pendirian bank kustodian.
  4. Wewenang menyetujui pencalonan atas pemberhentian komisaris, direktur serta menunjuk manajemen sementara bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lemabaga penyimpanan dan penyelesaian dampai dipilihnya komisaris dan direktur baru.
  5. Wewenang memeriksa dan menyelidik setiap pihak, jika terjadi pelanggaran terhadap UUPM.
  6. Wewenang untuk membekukan atau membatalkan pencatatan atas efek tertentu.
  7. Wewenang menghentikan transaksi bursa atas efek tertentu.
  8. Wewenang menghentikan kegiatan perdagangan bursa efek dalam keadaan darurat.
  9. Wewenang bertindak sebagai lembaga banding bagi pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek maupun lembaga kliring dan penjamin.

Diluar kewenangan tersebut masih terdapat sejumlah wewenang dalam tingkat yang lebih rendah dan sifatnya lebih teknis. Dengan demikian, Bapepam sebagai pengawas memang diberi kekuasaan yang amat besar oleh UUPM. Dalam menjalankan fungsinya, Bapepam dapat melakukan langkah pemeriksaan dan penyidikan.

Sebagai konsekuensi dari pelaksana fungsi sebagai badan pengawas terhadap kegiatan pasar modal, Bapepam perlu diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan serta penyidikan terhadap semua pihak yang diduga telah, sedang atau mencoba melakukan atau menyuruh, turut serta, membujuk atau membantu melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Dengan kewenangan ini, Bapepam dapat mengumpulkan data, informasi, dan atau keterangan lain yang diperlukan sebagai bukti atas pelanggaran terhadap UUPM dan atau Peraturan Pelaksananya.

1 Like