Apa yang dimaksud dengan Asas Equality menurut Adam Smith?

Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal “The Four Maxims” terdapat 4 macam asas salah satunya adalah asas equiality.

Terkait hal ini apa yang dimaksud dengan asas equality ?

1 Like

Menurut Adam Smith, asas equality adalah asas yang mengharuskan negara menyesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan warga negaranya ketika ingin melakukan pemungutan pajak. Dengan ini negara tidak diperkenankan bertindak deskriminatif atau seenaknya sendiri dalam melakukan pemungutan pajak bagi wajib pajak (orang yang wajib membayar pajak). Keadilan di sini tidak berarti semua pihak membayar pajak yang sama namun harus sesuai dengan yang mereka miliki, misalnya ketika wajib pajak tersebut kemampuannya lebih dan harta yang dimiliki banyak, otomatis pajaknya juga tinggi, berbeda dengan wajib pajak yang memiliki kemampuan rendah atau standart, otomatis pajak yang dikenakn padanya juga standart. Inilah yang disebut dengan adil dalam asas pemungutan pajak ini.

Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan) : pemungutan yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

Referensi

Asas Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli dan Secara Umum - DosenEkonomi.com

Menurut Adam Smith (1776), ada empat prinsip yang harus dipegang teguh dalam pemungutan pajak :

  1. Equality, yaitu pajak harus adil dan merata, dikenakan kepada orang-orang pribadi sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak tersebut, dan sesuai dengan manfaat yang diterimanya.

  2. Certainty, yaitu pajak tidak ditentukan secara sewenang-wenang, sebaliknya pajak itu harus dari semula jelas bagi semua Wajib Pajak dan seluruh masyarakat. Apabila tidak pasti kepada Wajib Pajak tentang kewajiban pajaknya, maka pajak yang terhutang tergantung kepada kebijaksanaan petugas pajak yang dapat menyalahgunakan kekuasaannya untuk keuntungan dirinya. Bagi Adam Smith kepastian adalah lebih penting dari keadilan, apabila tanpa kepastian bisa timbul adanya ketidakadilan. Kepastian menurut Adam Smith harus bisa menjamin terciptanya keadilan dalam pemungutan pajak yang diinginkan, yaitu kepastian tentang Subyek Pajak, kepastian tentang Obyek Pajak, kepastian tentang tarif pajak yang berlaku dan kepastian tentang prosedur pajak.

  3. Convenience, yaitu saat Wajib Pajak harus membayar pajak hendaknya ditentukan pada saat yang tidak akan menyulitkan Wajib Pajak

  4. Economy, yaitu biaya pemungutan bagi kantor pajak dan biaya memenuhi kewajiban pajak oleh Wajib Pajak hendaknya sekecil mungkin. Pajak hendaknya tidak menghalangi Wajib Pajak untuk terus melakukan kegiatan- kegiatan ekonomisnya, pajak harus dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dari pada beban yang dipikul oleh masyarakat.