Apa Isi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri?

UU no 37 tahun 1999
Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi international, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Dalam politik luar negeri selalu ada Undang-Undang untuk landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. Apa Isi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri ?

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Dalam memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasional, termasuk perlindungan kepada warga negara Indonesia di luar negeri, diperlukan upaya yang mencakup kegiatan politik dan hubungan luar negeri yang berlandaskan ketentuan-ketentuan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari falsafah Pancasila, Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 serta Garis-garis Besar Haluan Negara.

Dasar pemikiran yang melandasi undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri adalah bahwa penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri memerlukan ketentuan-ketentuan yang secara jelas mengatur segala aspek yang menyangkut sarana dan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam dunia yang makin lama makin maju sebagai akibat pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara global, serta meningkatnya interaksi dan interdependensi antarnegara dan antarbangsa, maka makin meningkat pula hubungan internasional yang diwarnai dengan kerja sama dalam berbagai bidang. Kemajuan dalam pembangunan yang dicapai Indonesia di berbagai bidang telah menyebabkan makin meningkatnya kegiatan Indonesia di dunia internasional, baik dari pemerintah maupun swasta/perseorangan, membawa akibat perlu ditingkatkannya perlindungan terhadap kepentingan negara dan warga negara.

Ketentuan-ketentuan yang mengatur penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri yang ada sebelum dibentuknya Undang-undang ini baru mengatur beberapa aspek saja dari penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri serta belum secara menyeluruh dan terpadu. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu produk hukum yang kuat yang dapat menjamin terciptanya kepastian hukum bagi penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, termasuk Koordinasi antar instansi pemerintah dan antar unit yang ada di Departemen Luar Negeri.

Dalam rangka penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, Indonesia terikat oleh ketentuan-ketentuan hukum dan kebiasaan internasional yang merupakan dasar bagi pergaulan dan hubungan antar negara. Dengan demikian, keberadaan suatu undang- undang tentang hubungan luar negeri yang mengatur secara menyeluruh dan terpadu mengenai kegiatan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri menjadi penting, terutama setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler dan Konvensi tentang Misi-misi khusus 1969.

Agar tercapai hasil yang maksimal dalam pelaksanaan hubungan luar negeri yang melibatkan berbagai lembaga dan instansi pemerintah beserta perangkatnya, diperlukan adanya koordinasi antar departemen dan perwakilan RI dengan Departemen Luar Negeri. Setelah melalui konsultasi yang luas, rancangan Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri disampaikan pemerintah kepada DPR RI pada tanggal 6 April 1999. Dan setelah melalui pembahasan yang sangat menarik, DPR menyetujui ditetapkannya RUU tersebut sebagai Undang-Undang tentang Hubungan Luar Negeri, kemudian Presiden menetapkan Undang-undang nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri pada tanggal 14 September 1999.

Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri merupakan pelaksanaan dari ketentuan dasar yang tercantum di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berkenaan dengan hubungan luar negeri. Undang-undang ini mengatur segala aspek penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, termasuk sarana dan mekanisme pelaksanaannya, perlindungan kepada warga negara Indonesia di luar negeri dan aparatur hubungan luar negeri.

Pokok-pokok materi yang diatur di dalam Undang-undang ini adalah :

  • Penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, termasuk sarana dan mekanisme pelaksanaannya, koordinasi di pusat dan perwakilan, wewenang dan pelimpahan wewenang dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
  • Ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian intemasional, yang pengaturannya secara lebih rinci, termasuk kriteria perjanjian internasional yang pengesahannya memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan dengan undang-undang tersendiri.
  • Perlindungan kepada warga negara Indonesia, termasuk pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, serta pelayanan konsuler.
  • Aparatur hubungan luar negeri.

Undang-undang tentang Hubungan Luar Negeri ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, serta merupakan penyempurnaan terhadap peraturan-peraturan yang ada mengenai beberapa aspek penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.

Sumber:

http://digilib.unila.ac.id/8576/3/BAB%20II.pdf