Apa isi dari Pasal 1 angka 3 UU Pemda?

gambar
Tahukah kamu apa isi dari Pasal 1 angka 3 UU Pemda?

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.