Apa hukumnya seseorang yang berzina dengan seorang wanita yang telah bersuami ?

Zina

Apa hukumnya seseorang yang berzina dengan seorang wanita yang telah bersuami?

Zina Muhasam adalah zina yang dilakukan oleh lakik-laki dan perempuan yang sudah bekeluarga (bersuami/beristri) hukuman untuk pelaku zina muhsan ini ada dua macam, yaitu:

  1. Dirajam,
  2. Dera seratus kali.

Rajam adalah membunuh oramg yang berzina dengan cara melempari dengan batu dan sejenis batu. hukuman rajam didasarkan pada hadis nabi baik qauliyah maupun fi’liah. Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan jalan dilempari dengan batu atau sejenisnya. Hukuman rajam merupakan hukuman yang telah diakui dan diterima oleh hampir seluruh fuqaha kecuali kelompok azariqah dari golongan khawarji.

Mereka tidak menerima hadis jika tidak mencapai batas mutawatir, menurut mereka hukuman bagi orang muhsan dan gair muhsan adalah dera.

Dalilnya adalah firman Allah SWT.

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera…” (QS.an-Nur ayat 2).