Apa Hukumnya Menikah Dengan Wanita Non Muslim?

Menikah adalah suatu momen yang sangat istimewa yang terjadi pada diri manusia. Dengan menikah sesuatu yang dulu dilarangpun akhirnya bisa bernilai ibadah, oleh karenanya menikah sangat dinanti oleh para muda-mudi yang telah baligh.

Apa hukumnya menikah dengan wanita non muslim?

Setiap orang yang menikah tentu mendambakan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Dengan tujuan nikah tersebut, setiap muslim harus berhati-hati dalam memilih pasangan hidupnya, agar rumah tangga bahagia yang menjadi impian bisa diraih. Namun perjalanan hidup setiap orang memang berbeda, kadang seorang pria menemukan pujaan hatinya dalam keyakinan yang berbeda. Jika kita sudah mengetahui bahwa tidak boleh hukumnya menikah dengan pria non muslim, sebaliknya seorang pria muslim boleh menikah dengan wanita non muslim dengan syarat-syarat tertentu. Karena hukum menikah dengan wanita non muslim ini terjadi banyak perbedaan pendapat tentang persyaratannya di kalangan ulama ahli fikih,

Hukum menikah dengan wanita ahlul kitab,dimana yang dimaksud dengan ahlul kitab adalah agama yang Yahudi berpedoman pada Kitab Taurat dengan syariat Nabi Musa as dan Agama Nasrani yang berpedoman pada Kitab Injil dengan syariat Nabi Isa as, adalah sebagai berikut:

Jika wanita tersebut keturunan Bani Israil, yaitu yang memilki nasab atau keturunan Nabi Ya’qub putra Nabi Ibrahim as, maka sah hukumnya menikahi mereka dengan syarat kita TIDAK TAHU bahwa kakek-kakek wanita tersebut masuk Agama Yahudi atau nasraninya setelah datangnya Nabi yang menghapus syariat agama tersebut dan sebelum isi kitab mereka dirubah. Misalnya jika wanita tersebut adalah seorang Yahudi, yang penting kita tidak tahu bahwa leluhurnya masuk Yahudi setelah diutusnya Nabi Isa dan Nabi Muhammad saw. Karena syariat Nabi Musa as dihapus dan dirubah oleh kedua Nabi setelahnya. Atau jika wanita tersebut seorang Nasrani, maka jika kita tidak tahu kapan leluhurnya masuk Nasrani, maka sah menikahinya.

Jika kita MENGETAHUI bahwa leluhur wanita tersebut masuk Agama Yahudi setelah diutusnya Nabi Isa atau leluhur wanita tersebut masuk Nasrani setelah diutusnya Nabi Muhammad saw, maka kita tidak boleh dan tidak sah menikahinya.

Tampaknya akan repot jika kita harus menelusuri kapan leluhur wanita tersebut masuk Yahudi atau Nasrani. Jangankan orang lain, wanita itu sendiri belum tentu tahu tentang Agama leluhurnya. Kesimpulannya jika kita ragu atau tidak tahu tentang hal itu, maka sah hukumnya menikahi wanita tersebut. Ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 5. Apalagi jika wanita tersebut bukan keturunan Bani Israil, akan lebih susah lagi untuk mengetahuinya. Lain lagi jika ada 2 orang saksi yang terpercaya dan sudah dikenal dikalangan masyarakatnya dan bisa memberikan kesaksian bahwa kakek atau buyut atau leluhur wanita tersebut masuk Agama Yahudi atau Nasrani setelah diutusnya Nabi yang menghapus syariatnya, maka tidak sah hukumnya menikahi wanita tersebut.

Untuk zaman sekarang ini hampir mustahil untuk mengetahui mengenai leluhur dari seorang wanita yang sudah beragama Yahudi atau Nasrani secara turun temurun sejak dulu, sehingga madzhab Syafi’I menyebutkan sangat mustahil untuk membolehkan menikah dengan wanita non muslim yang bukan keturunan Bani Israil.

Madzhab Maliki tidak mensyaratkan hal diatas, asalkan wanita tersebut beragama Yahudi atau Nasrani, maka sah menikahinya.