Apa hukumnya menikah beda harokah?

Menikah adalah suatu momen yang sangat istimewa yang terjadi pada diri manusia. Dengan menikah sesuatu yang dulu dilarangpun akhirnya bisa bernilai ibadah, oleh karenanya menikah sangat dinanti oleh para muda-mudi yang telah baligh

Apa hukumnya menikah beda harokah?

Kata harakah menurut etimologi bahasa arab, diambil dari akar kata at taharruk yang artinya bergerak. Dan Alharokah adalah lawan kata dari diam.

Istilah tersebut lalu menjadi terkenal dengan arti “Sekelompok orang atau suatu gerakan yang mempunyai suatu tujuan tertentu, dan mereka berusaha bergerak serta berupaya untuk meraihnya”.

Makna istilah ini masih termasuk dalam kategori makna lughawi untuk kata tersebut.

Artinya : Garis perjalanan yang jelas baik aqidah, syari’ah maupun tarbiyyah dan khitthoh serta langkah-langkahnya di dalam beramal dengan teliti dalam marhalah-marhalah yang beraneka ragam. Dengan media yang selalu baru sesuai dengan realitas manusia dalam segala keadaan dan aspeknya. (Harokatul Ba’ts Al Islamy, hal.48)

Harakah islamiyah berfungsi sebagai jama’ah minal muslimin yang dapat berperan aktif dalam menghimpun potensi umat islam untuk digunakan secara optimal dalam agenda menegakkan agama islam.

Ada 3 aspek untuk menentukan identitas suatu harakah agar bisa dikategorikan sebagai harakah islam. Yakni,

  • Mempunyai target tujuan yang harus dicapai sebuah harakah.
  • Mempunyai bentuk pimikiran yang telah ditentukan oleh harakah dalam aktifitas perjuangannya.
  • Mempunyai arah dan kecendrungan tertentu pada orang-orang yang tergabung di dalam harakah tersebut.

Dalam berharakah kita akan selalu dituntut untuk bisa mentaati aturan organisasi. Harus taat sama pemimpin dan harus mau ikut serta berjuang dalam organisasi tersebut.

Ada harakah yang memiliki aturan ketat, sehingga untuk masalah cinta dan jodoh juga ada aturan mainnya. Karena mereka berharap, jumlah kadernya bertambah banyak bila aktivisnya menikah dengan aktivis dalam harakah yang sama.

Bolehkah Menikah Antar Harakah?

Sebelum kita membahas tentang nikah antar harakah, kita akan membahas dahulu hukum dari nikah itu sendiri. Para ulama sepakat bahwa menikah mempunyai beberapa hukum yaitu :

1. Wajib, Menikah hukumnya adalah wajib bagi orang yang takut terjerumus ke dalam perzinaan dan mempunyai kemampuan untuk menikah.
2. Mustahab (Disukai), Menikah hukumnya adalah mustahab bagi orang yang sangat ingin menikah dan mempunyai kesiapan serta kemampuan memberi nafkah serta mengadakan pernikahan.
3. Makruh, Menikah hukumnya makruh bagi orang yang tidak memiliki hasrat sama sekali untuk menikah dan tidak mempunyai kemampuan harta, seperti orang tua yang lemah dan tidak mempunyai harta.
4. Haram, Menikah hukumnya haram bagi orang yang tidak bisa memberikan hak-hak dalam pernikahan.

4 hal tersebut adalah hukum asal menikah. Lalu bagaimana hukumnya menikah dengan pasangan yang berbeda harakah? Secara umum islam tidak pernah membeda-bedakan harakah, karena syarat umum untuk seorang pendamping hidup adalah orang yang mempunyai agama yang baik.

Rasulullah Saw. bersabda,

“Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, karena mungkin kecantikannya itu dapat mencelakakannya. Dan janganlah kalian menikahi wanita karena hartanya, karena mungkin harta itu dapat menyombongkannya. Namun nikahilah mereka karena agamanya, sesungguhnya seorang hamba sahaya yang hitam warna kulitnya tetapi beragama itu lebih utama” (HR. Ibnu Majah).

Pada dasarnya islam tidak pernah membeda-bedakan harakah dalam syarat pernikahan. Namun islam membatasi masalah agama. Jikalau memang harakah tersebut mempunyai aqidah yang benar, tidak menyimpang dan sesuai dengan alquran dan hadist,maka tidak mengapa jika berbeda harakah.

Harakah hanyalah sebuah wadah hasil dari ijtihad seseorang, yang bisa saja salah dan bisa benar. Namun jika haraqah itu mempunyai aqidah yang menyimpang dan ajaran yang sesat, maka haram hukumnya menikah dengan orang yang berasal dari haakah tersebut.

Saat ini banyak sekali harakah islam di Indonesia, bahkan di dunia. Di antara banyak sekali harakah tersebut masing-masing harus dipilah-pilah kebenaran dan manhajnya.

Namun semua kembali pada pribadi masing-masing. Jika memang merasa siap menghadapi perbedaan dan konsekwensinya, pada dasaranya hal itu tidak mengapa.

Namun jika tidak siap menghadapi perbedaan sudat pandang antara masing-masing harakah, maka akan lebih baik jika menikah dengan pasangan yang berasal dari satu harakah yang sama.

Pada dasarnya tidak ada sedikitpun dalil dari alquran maupun sunnah yang secara tegas menerangkan boleh tidaknya menikah antar harakah.

Karena tolak ukur pasangan dalam kaca mata islam adalah kebenaran tauhidnya dan keshalihan pribadinya. Sehingga dalam hal ini sah-sah saja seseorang menikahi wanita dari harakah lain dan sebaliknya.