Apa hukumnya mengenakan pakaian hitam dalam shalat?

Salat

Salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, doa. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Apa hukumnya mengenakan pakaian hitam dalam shalat?

Pandangan Ulama tentang pakaian berwarna hitam

Imam Syafi’i berkata : “Barang siapa yang bersih pakaiannya maka sedikit kegelisahannya. Dan barang siapa yang harum baunya, maka bertambah akalnya. Dan adapun pakaian yang paling disukai adalah pakaian yang berwarna putih. Karena pakaian yang paling dicintai Allah swt adalah pakaian berwarna putih, yang janganlah dipakai pakaian yang ada ketenarannya. Dan pakaian berwarna hitam bukanlah bagian dari Sunnah dan tidak ada keutamaan didalamnya, tetapi pakaian berwarna hitam dimakruhkan oleh sekelompok Ulama’ untuk dilihat, karena sesungguhnya ia adalah Bid’ah yang muncul setelah Rasulullah saw meninggal

Di dalam suatu bab dalam kitab Ihya’ terdapat keterangan yang memakruhkan pakaian berwarna hitam, yakni menyalahi yang utama. Dan berkata Syekh ‘Izzuddin bin ‘Abdis Salam, jika pakaian berwarna hitam sering dipakai terus menerus maka hal tersebut adalah Bid’ah, tetapi tidak dikategorikan Bid’ah jika tidak dipakai secara terus menerus berdasarkan Hadits Shahih bahwa Rasulullah saw sering memakai pakaian hitam. Namun semua hal tersebut tidak meniadakan bahwa yang paling utama tetaplah pakaian putih

Terus menerus memakai pakaian berwarna hitam, meskipun dalam hal sandal, maka ia menyalahi yang utama

Yang paling Afdhalnya pakaian adalah berwarna putih, seperti yang lainnya juga. Inilah pendapat yang masyhur. Dan telah berkata Imam Al Ghazali dalam kitab ihya’ tentang makruhnya pakaian berwarna hitam, dan itulah perkataan yang diucapkan sebelumnya oleh Abu Thalib Al Makki.